Unit Penjaminan Mutu (UPM) adalah unit pelaksana yang menjalankan kegiatan penjaminan mutu yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Unit Penjaminan Mutu bertugas:
- Membantu Bidang dan Unit dalam melaksanakan evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan dan hasil kegiatan (kinerja) akademik dan nonakademik dalam rangka penjaminan mutu Tridarma Perguruan Tinggi.
- melaksanakan audit mutu internal terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan hasil kegiatan (kinerja) akademik dan nonakademik.
- mengevaluasi hasil pelaksanaan penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh Bidang dan Unit serta melaporkannya kepada Ketua.
| Sertifikat Akreditasi STT Amanat Agung |
![]() |
![]() |
||
| Sertifikat Akreditasi ATA | Sertifikat Akreditasi BAN-PT Institusi |
||
![]() |
![]() |
![]() |
|||||
| Sertifikat Akreditasi BAN PT Prodi S.Th. |
Sertifikat Akreditasi BAN PT Prodi M.Th. |
Sertifikat Akreditasi BAN PT Prodi Magister Ministri |
|||||
| Dokumen SPMI Bidang Akademik | ||||||||||
|
| Dokumen SPMI Bidang Nonakademik | ||||||
|



