Peraturan Studi - Magister Teologi (M.Th.)

I. Peraturan Pokok Studi

Ketentuan Umum

  1. Program yang diselenggarakan adalah program pendidikan S2 Teologi dengan gelar Magister Teologi (M.Th.).
  2. Program studi ini terdiri dari empat konsentrasi, yaitu Studi Biblika, Teologi Sistematika, Pelayanan Pastoral, dan Pelayanan Kaum Muda. Konsentrasi Studi Biblika dan Teologi Sistematika menitikberatkan riset pustaka, yang menuntut adanya dialog yang mendalam dengan berbagai tulisan teologis dan akademis. Konsentrasi Pelayanan Pastoral dan Pelayanan Kaum Muda menitikberatkan riset lapangan, yang menuntut adanya penelitian langsung ke lapangan dan konteks pelayanan mahasiswa.
  3. Calon mahasiswa program Magister Teologi adalah minimal lulusan Sarjana Teologi (S.Th.) atau gelar Sarjana Nonteologi, dengan IPK minimal: 2,75.

Sistem Pendidikan

  1. Sistem pendidikan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
  2. Besarnya beban studi mahasiswa dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (SKS).
  3. Satu Satuan Kredit Semester (1 SKS) setara dengan (dihitung perminggu):
    1. 50 menit kegiatan tatap muka 
    2. 60 menit kegiatan studi struktural 
    3. 60 menit kegiatan studi mandiri
  4. Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan program studi M. dimulai dari bulan Agustus.
  5. Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan dibagi dalam 2 (dua) semester reguler: semester ganjil dan semester g Hari pertama perkuliahan reguler setiap semester ialah Senin ketiga bulan Agustus dan Januari.
  6. Satu semester sama dengan kegiatan akademik selama 16 minggu efektif yang sudah termasuk ujian akhir semester tetapi tidak termasuk satu minggu istirahat tengah semester (mid semester break).

Proses Pembelajaran

  1. Proses Pembelajaran untuk Konsentrasi Studi Biblika dan Teologi Sistematika  
    1. Perkuliahan intensif on campus  
      • Jumlah satuan pembelajaran adalah sebanyak 14 unit, termasuk Ujian Akhir Semester.
      • Mahasiswa akan mengikuti 1 (satu) mata kuliah dalam 1 (satu) semester yang diadakan secara intensif on campus selama 2 minggu (10 kali pertemuan).
      • Pembelajaran mandiri melalui Brightspace dilaksanakan sebanyak 4 (empat) kali. Waktu pembelajaran Brightspace diatur oleh dosen pengampu.
    2. Perkuliahan regular hybrid  
      • Jumlah satuan pembelajaran adalah sebanyak 14-16 unit, termasuk Ujian Akhir Semester.
      • Mahasiswa dapat mengikuti secara off campus (online) dari tempat masing-masing atau secara on campus.
      • Pembelajaran mandiri melalui Brightspace dilaksanakan sebanyak 3-6 (tiga sampai enam) kali dan diatur oleh dosen pengampu. Waktu pembelajaran mandiri melalui Brightspace mengikuti jadwal perkuliahan dari mata kuliah tersebut.
    3. Untuk pengerjaan proposal, mahasiswa wajib melakukannya di kampus (on-campus) selama minimal 2 (dua) minggu.
    4. Untuk pengerjaan tesis, mahasiswa wajib melakukannya di kampus (on-campus) selama minimal 1 (satu) bulan.
  1. Proses Pembelajaran untuk Konsentrasi Pelayanan Pastoral dan Pelayanan Kaum Muda  
    1. Perkuliahan dilakukan dalam bentuk kuliah intensif setiap bulan Agustus, Oktober, November (semester ganjil) dan Januari, Maret, Mei (semester genap).
    2. Pelaksanaan pembelajaran satu mata kuliah adalah sebagai berikut:
      • Jumlah satuan pembelajaran adalah sebanyak 14 unit, termasuk Ujian Akhir Semester.
      • Pertemuan tatap muka (onsite/online) dilaksanakan 10 (sepuluh) kali, yaitu selama 2 (dua) minggu pada hari Senin-Jumat pkl. 15.00-18.00 WIB.
      • Pembelajaran mandiri melalui Brightspace dilaksanakan sebanyak 4 (empat) kali. Waktu pembelajaran Brightspace diatur oleh dosen pengampu.
    3. Dalam 1 (satu) tahun akademik, terdapat 1 (satu) mata kuliah yang wajib dilakukan secara on campus.
    4. Untuk pengerjaan proposal, mahasiswa wajib melakukannya di kampus (on-campus) selama minimal 2 (dua) minggu.
    5. Untuk pengerjaan tesis, mahasiswa wajib melakukannya di kampus (on-campus) selama minimal 1 (satu) bulan.

Pola Pembelajaran

Batas Waktu Studi Mahasiswa

  1. Program Magister Teologi dirancang terpadu untuk dapat diselesaikan dalam rentang waktu antara 2 tahun (4 semester) sampai maksimal 4 tahun (8 semester), termasuk penyusunan t Proses pembelajaran M.Th. dilakukan dalam bentuk kuliah reguler (tatap muka onsite/online), kegiatan belajar secara mandiri melalui Brightspace, tutorial, dan penulisan tesis.
  2. Ketentuan batas waktu studi bagi mahasiswa pindahan ditetapkan oleh Kepala Program Studi.
  3. Mahasiswa yang melewati batas waktu studi akan dicabut status kemahasiswaannya (drop out).

Beban Studi Mahasiswa

  1. Besarnya beban studi untuk mahasiswa Program Magister Teologi adalah 40 (empat puluh) sks yang terdiri dari 7 mata kuliah (28 sks) ditambah Proposal Tesis (4 sks) dan Tesis (8 sks).
  2. Bagi mahasiswa pindahan, besarnya beban studi adalah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Kepala Program Studi.
  3. Mahasiswa diharuskan memenuhi semua tuntutan mata kuliah yang diambil (kehadiran, tugas terstruktur, tugas mandiri dan ujian).

Tata Nilai

  1. Nilai pada pokoknya diberikan dalam bentuk huruf A, A-, B+, B,C+, C, C-, D dan E.
  2. Masing-masing nilai ini memiliki angka kualitas sebagai berikut:

    A = 4,00 A- = 3,67  
    B+ = 3,33 B = 3,00 B- = 2,67
    C+ = 2,33 C = 2,00 C- = 1,67
    D = 1,00    
    E = 0,00    
  1. Pelaksanaan penilaian diatur dalam Sistem Penilaian Akademik STT Amanat Agung.

Status Akademik

  1. Setiap mahasiwa berada dalam status Mahasiswa Percobaan selama 1(satu) semester pertama studi.
  2. Jika dalam masa ini seorang mahasiswa dinilai tidak mampu mengikuti studi baik secara akademik, karakter maupun pelayanan, mahasiswa yang bersangkutan akan dicabut status kemahasiswaannya
  3. Keputusan pencabutan status kemahasiswaan diambil dalam Rapat Dosen STT Amanat Agung tanpa harus menunggu masa percobaan selesai.
  4. Mahasiswa program studi S2 Teologi wajib mempertahankan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
  5. Toleransi terhadap IPK di bawah 3,00 hanya diberikan sebanyak-banyaknya 2 kali (dua semester) berturut-turut. Mahasiswa yang tidak mencapai ketentuan tersebut akan dicabut status kemahasiswaannya.
  6. STT Amanat Agung dapat mencabut Ijazah lulusan (alumni) STT Amanat Agung yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan sekolah yang berkaitan dengan plagiarisme tesis.

Cuti Akademik

  1. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan cuti akademik tidak mengikuti kegiatan akademik maksimal 2 (dua) semester selama masa s Cuti akademik harus diajukan per semester.
  2. Mahasiswa diizinkan mengambil cuti akademik apabila yang bersangkutan telah menjalani studi 2 (dua) semester. Pengecualian dapat diberikan bila ada alasan yang sangat khusus dan disetujui oleh Rapat Dosen STT Amanat Agung.
  3. Permohonan cuti akademik harus disertai dengan alasan yang jelas dan penting seperti sakit yang menghalangi kuliah, masalah keluarga atau pribadi, masalah keuangan, dan alasan lain yang sejenis.
  4. Permohonan cuti akademik diajukan secara tertulis oleh mahasiswa yang bersangkutan kepada Kepala Program Studi dengan ditembuskan kepada Wakil Ketua I Bidang Akademik. Keputusan persetujuan terhadap permohonan cuti akademik yang diajukan mahasiswa diambil dalam Rapat Dosen STT Amanat Permohonan cuti akademik bisa diberikan setelah mahasiswa yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi.
  5. Permohonan cuti akademik harus diajukan sebelum semester dimulai.
  6. Mahasiswa yang mengambil cuti akademik setelah dua minggu pembukaan semester dimulai akan dinyatakan gagal (mendapat nilai E) dalam semua mata kuliah yang diambil pada semester tersebut kecuali ada pertimbangan-pertimbangan khusus atau alasan yang sangat kuat dan sah.
  7. Mahasiswa yang cuti akademik diharuskan membayar biaya kelanjutan studi (continuation fee) untuk mempertahankan status kemahasiswaan ny
  8. Mahasiswa yang cuti akademik tetapi tidak mengajukan permohonan secara tertulis dan/atau tidak membayar biaya kelanjutan studi (continuation fee) akan dicabut status kemahasiswaan yang bersangkut
  9. Waktu cuti akademik tetap diperhitungkan dalam penentuan batas waktu studi (4 tahun) kecuali karena pertimbangan khusus yang diputuskan dalam Rapat Dosen STT Amanat Agung.

Pengunduran Diri

  1. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan pengunduran diri dengan disertai alasan yang kuat dan sah.
  2. Permohonan pengunduran diri diajukan secara tertulis oleh mahasiswa yang bersangkutan kepada Ketua STT Amanat Agung dengan ditembuskan kepada Wakil Ketua I Bidang Akademik dan Kaprodi. Keputusan terhadap permohonan pengunduran diri diambil dalam Rapat Dosen STT Amanat Agung.
  3. Mahasiswa yang mengajukan pengunduran diri dan permohonannya disetujui ketika perkuliahan telah berlangsung sebanyak lebih dari dua kali pertemuan, akan dianggap gagal (mendapat nilai E) dalam semua mata kuliah yang diambil pada semester tersebut, kecuali ada pertimbangan khusus.
  4. Mahasiswa berhenti dari statusnya sebagai mahasiswa STT Amanat Agung apabila permohonan pengunduran dirinya disetujui sebagaimana ditetapkan dengan keputusan Ketua STT Amanat Agung.
  5. Mahasiswa yang ditolak permohonan pengunduran dirinya wajib tetap mengikuti kegiatan akademik menurut ketentuan yang berlak Apabila mahasiswa yang bersangkutan tidak bersedia menerima dan menjalankan keputusan, mahasiswa tersebut dikategorikan telah melanggar peraturan STT Amanat Agung yang dikenakan sanksi pencabutan status kemahasiswaan.

Pencabutan Status Kemahasiswaan

  1. Pencabutan status kemahasiswaan dilakukan oleh Ketua STT Amanat Agung apabila:
    1. Mahasiswa mendapat IPK di bawah 3,00 lebih dari dua semester berturut-turut.
    2. Mahasiswa tidak lulus setelah tiga kali menempuh ujian proposal tesis.
    3. Mahasiswa tidak mampu menyelesaikan keseluruhan studi nya dalam batas waktu yang ditentukan (4 tahun).
    4. Mahasiswa melakukan pelanggaran peraturan STT Amanat Agung yang berdasarkan ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi pencabutan status kemahasiswaannya.
  2. Bila dipandang perlu, pencabutan status kemahasiswaan dilakukan setelah berkonsultasi dengan orang tua, pemberi beasiswa, dan/atau lembaga pengutusnya.
  3. Pencabutan status kemahasiswaan ditetapkan dalam surat keputusan Ketua STT Amanat Agung.

Perpanjangan Masa Studi

Program S2 Teologi (Magister Teologi) tidak diperbolehkan adanya perpanjangan masa studi bila melampaui batas waktu studi (empat tahun).

Peraturan Pindah Konsentrasi dan Pindah Program Studi

  1. Mahasiswa program S2 Teologi (Magister Teologi) dimungkinkan untuk pindah bidang konsentrasi maksimal satu kali, apabila disetujui oleh Kepala Program Studi (Kaprodi).
  2. Pengajuan pindah bidang konsentrasi selambat-lambatnya dua minggu sebelum pembukaan semester kedua dimulai.
  3. Mahasiswa harus mengambil dan menyelesaikan seluruh mata kuliah dari konsentrasi baru yang diambil, tanpa menambah batas waktu studi yang dimiliki.

Peraturan dalam Kegiatan Kampus

  1. Mahasiswa diharapkanmengikuti kebaktian pembukaan semester dan penutupan semester. Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti kegiatan-kegiatan tersebut di atas harus memberitahukan dan memberikan alasannya kepada Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Hubungan Gerejawi.
  2. Mahasiswa diharapkan untuk mengikuti kegiatan persekutuan mahasiswa M. dan seminar mahasiswa M.Th. Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti kegiatan-kegiatan tersebut di atas harus memberitahukan dan memberikan alasannya kepada Kaprodi.

II. Peraturan Akademik dan Proses Perkuliahan

Registrasi Mahasiswa

  1. Mahasiswa baru secara otomatis telah diregistrasi untuk perkuliahan semester 1 (satu).
  2. Sesuai hakikat Sistem Kredit Semester, setiap mahasiswa diregistrasi (didaftarkan) hanya untuk satu semester.
  3. Mahasiswa mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) melalui Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) pada tanggal yang ditetapk Waktu pengisian KRS ditentukan oleh Kepala Program Studi.
  4. Pengisian KRS tidak dapat diwakili oleh orang lain dan hanya akan dilayani pada waktu yang ditentukan oleh Kepala Program
  5. Pengisian KRS harus dilakukan selambat-lambatnya sebelum semester Mahasiswa yang melakukan pengisian KRS di luar waktu yang telah ditentukan harus mendapatkan izin dari Kepala Program Studi.
  6. Pada setiap awal semester, mahasiswa wajib melakukan proses registrasi ulang sesuai waktu yang telah ditetapkan:
    1. Setiap mahasiswa kecuali mahasiswa baru, dijadwalkan untuk konsultasi akademik dengan Kepala Program Studi dan akan menerima Kartu Hasil Studi (KHS).
    2. Pengisian KRS yang telah dilakukan oleh mahasiswa dikonsultasikan kepada Kepala Program Studi untuk mendapatkan persetujuan. Perubahan terhadap KRS (daftar mata kuliah) yang akan diambil harus sepengetahuan dan atas persetujuan Kepala Program Studi.
    3. Persetujuan KRS oleh Kepala Program Studi harus ditindaklanjuti dengan pembayaran biaya studi semester baru. Jikalau mahasiswa tidak memenuhi kewajiban pembayaran biaya studi sesuai dengan waktu yang disepakati, mahasiswa yang bersangkutan tidak diizinkan untuk mengikuti perkuliahan pada semester tersebut.
  7. Prosedur Pembatalan mata kuliah adalah sebagai berikut:
    1. Untuk modul yang bersifat intensif:
      • Mahasiswa diberikan kesempatan membatalkan mata kuliah (dokumen No. BAA/FORM/STTAA/2018/004) tertentu selambat-lambatnya dua minggu sebelum perkuliahan terjadwal dimulai, dengan mengisi formulir dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Program Studi.
      • Untuk pembatalan mata kuliah di atas, biaya tidak dapat dikembalikan, tetapi digunakan untuk semester berikutnya.
      • Apabila mahasiswa membatalkan mata kuliah kurang dari dua minggu sebelum perkuliahan terjadwal dimulai, biaya yang dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
      • Mahasiswa yang tidak melakukan pembatalan mata kuliah dan tidak hadir dalam perkulihan dinyatakan gagal (fail)
    2. Untuk modul yang bersifat regular:
      • Mahasiswa diberikan kesempatan membatalkan mata kuliah (dokumen No. BAA/FORM/STTAA/2018/004) tertentu selambat-lambatnya dalam masa dua minggu pertama perkuliahan (masa batal tambah).
      • Apabila mata kuliah dibatalkan, pembayaran tidak dapat dikembalikan dan hanya dipakai untuk modul semester berikutnya.
    3. Mahasiswa yang melakukan pembatalan mata kuliah pada saat perkuliahan berlangsung, maka dinilai gagal (fail).
    4. Mahasiswa tidak dapat menambah mata kuliah apabila semester telah berlangsung dua minggu (di luar masa batal tambah).

Penilaian Pembelajaran

  1. Sesuai peraturan pokok studi, nilai diberikan dalam huruf A, A-, B+, B, B-, C+, C, C-, D dan E (gagal) dengan bobot prestasi masing-masing.
  2. Berdasarkan pertimbangan faktual atas prestasi mahasiswa, STT Amanat Agung merinci tata nilai dan menetapkan sistem penilaian akademik STT Amanat Agung sebagai berikut:

    Nilai Angka Nilai Huruf Bobot Nilai Predikat Prodi
    90-100 A 4,00 Sangat Baik
    80-89 A- 3,67
    75-79 B+ 3,33 Baik
    70-74 B 3,00
    65-69 B- 2.67 Cukup
    60-64 C+ 2.33
    55-59 C 2,00
    50-54 C- 1.67
    45-49 D 1,00
    <44 E 0,00 Gagal
     
  1. Prestasi mahasiswa ditentukan dengan Indeks Prestasi (IP) yang dinyatakan dalam bilangan dengan dua angka dibelakang k IP dihitung dengan rumus: 
    IP = S (K x N) 
           SK
    dimana:
    IP     = Indeks Prestasi
    S     = Jumlah keseluruhan
    K      = Jumlah SKS mata kuliah yang diambil (didaftarkan)
    N      = Jumlah bobot nilai

    IP terdiri dari dua jenis:
    1. IP Semester (IPS), yaitu IP hasil kegiatan belajar mengajar selama satu semester. IP Semester dihitung dengan formula di atas.
    2. IP Kumulatif (IPK), yaitu IP yang dihitung sejak awal menjadi mahasiswa sampai akhir studi atau sampai dengan semester yang sedang IPK dihitung dengan formula di atas dengan ketentuan bahwa nilai yang disertakan adalah nilai terbaik dari setiap mata kuliah yang pernah diambil, kecuali dalam hal pengulangan mata kuliah untuk memperbaiki nilai.
  2. Jumlah SKS dan nilai yang diperoleh mahasiswa dari setiap komponen program studi dicatat dalam rekaman akademik (academic record). Perhitungan atas seluruh nilai inilah yang menentukan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan Yudisium mahasiswa pada akhir masa studi.
  3. Mata kuliah yang dinyatakan gagal (E) harus diulang dengan cara mengulang mata kuliah tersebut.
  4. Untuk memperbaiki nilai, mahasiswa dapat mengulang mata kuliah dari rumpun mata kuliah yang sudah Apabila mahasiswa telah lulus mata kuliah tersebut, dalam perhitungan IPK adalah nilai mata kuliah yang tertinggi yang diperhitungkan.
  5. Sikap tidak jujur dalam ujian dan karya tulis (misalnya: mencontek dan plagiat) akan dinyatakan gagal dan diberikan nilai E.
  6. Jumlah SKS mata kuliah yang diperoleh mahasiswa pindahan dari institusi pendidikan sebelumnya dapat ditransfer berdasarkan ketentuan yang berlaku berdasarkan keputusan Kepala Program Studi dengan ketentuan maksimal SKS yang diterima adalah 20 SKS dari mata kuliah yang berkaitan dengan konsentrasi yang diambil di STT Amanat Agung.
  7. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan atau diwajibkan untuk mengikuti mata kuliah tertentu di perguruan tinggi teologi lain atau institusi lain yang diakui oleh STT Amanat Keputusan mengenai hal itu diambil oleh Kepala Program Studi. Nilai yang diperoleh mahasiswa akan dicantumkan dalam Kartu Hasil Studi (KHS).

Ketentuan Proses Perkuliahan

  1. Ketentuan Proses Perkuliahan 
    1. Kegiatan perkuliahan dilakukan dalam dua bentuk yaitu kegiatan belajar tatap muka onsite/online dan kegiatan belajar secara mandiri lewat Brightspace. Setiap pertemuan baik yang bersifat tatap muka (onsite/online) ataupun satuan unit belajar (lewat Brightspace) dilakukan sesuai dengan jadwal dan bobot SK
    2. Dosen wajib menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan Rencana Tugas Mahasiswa (RTM) dan menyerahkan pada Kaprodi paling lambat 1 (satu) minggu sebelum hari pertama perkuliahan reguler dimulai. Setelah mendapat persetujuan dari Kaprodi, Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dapat di upload ke dalam Brightspace.
    3. Mahasiswa berhak mendapatkan penjelasan pada awal perkuliahan mengenai tugas akademik yang harus dikerjakan mahasiswa dan mengenai sistem serta cara penilaianny
    4. Masa efektif perkuliahan intensif adalah 14 kali pertemuan. Jumlah tersebut sudah mencakup Ujian Akhir Semester.
    5. Masa efektif perkuliahan reguler dalam satu semester adalah sebanyak 16 kali pertemuan dan sedikitnya 14 kali pertemuan yang dapat dilakukan secara synchronous dan asynchronous. Jumlah tersebut sudah mencakup Ujian Akhir Semester, tetapi tidak termasuk satu minggu istirahat tengah semester (mid semester break).
    6. Dalam hal tidak adanya pertemuan tatap muka seperti yang telah dijadwalkan, apabila dipandang perlu, dosen dan mahasiswa dapat dengan kesepakatan bersama mengatur waktu di luar jadwal reguler untuk pertemuan penggan
    7. Apabila jumlah pertemuan menurut jadwal reguler kurang dari 14 kali, dosen dan mahasiswa wajib dengan kesepakatan bersama mengatur waktu di luar jadwal reguler untuk pertemuan t
    8. Satuan kegiatan pembelajaran yang menggunakan platform Brightspace di-upload paling lambat 3 hari sebelum jadwal kuliah
    9. Mahasiswa wajib hadir dalam pertemuan kuliah sekurang-kurangnya 75% dari jumlah jam kuliah dalam satu semester.
    10. Bila ketidakhadiran mahasiswa melebihi 25% dari jumlah jam kuliah yang ditentukan, maka mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan gagal (mendapat nilai E) dalam mata kuliah ter
    11. Mahasiswa yang tidak hadir di kelas karena mendapat tugas dari STT Amanat Agung untuk mengikuti kegiatan di luar kampus, tetap dihitung sebagai "hadir" dengan mendapat tugas pengganti ketidakhadiran dari dosen pengajar. Sebelum hari perkuliahan, mahasiswa harus memberitahukan rencana ketidakhadiran dan alasannya kepada dosen pengajar.

Tata Tertib Perkuliahan

  1. Dosen dan mahasiswa menjaga ketenangan ruang kelas (onsite/online) supaya perkuliahan dapat berjalan dengan baik.
  2. Setiap mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan dengan tepat waktu dan Mahasiswa harus berpakaian rapi dan sopan dalam mengikuti perkuliahan (onsite/online).
  3. Telepon genggam dan alat elektronik lain yang dapat mengganggu jalannya perkuliahan dilarang diaktifkan dalam ruang kelas (onsite/online).
  4. Mahasiswa wajib mengisi absensi perkuliahan dan harus hadir dalam k
  5. Keterlambatan harus diberitahukan kepada dosen sedini mungkin dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabk
  6. Keterlambatan dalam kelas reguler:
    1. Keterlambatan <15 menit perlu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, diperbolehkan mengikuti kelas dan diperhitungkan kehadirannya.
    2. Keterlambatan <15 >30 menit dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, diperbolehkan mengikuti kelas tetapi tidak diperhitungkan kehadirannya.
    3. Keterlambatan >30 menit, tidak dapat mengikuti kelas dan diperhitungkan sebagai absen.
  7. Mahasiswa yang berhalangan hadir dalam tatap muka harus mendapat izin dari dari dosen mata kuliah dan Kepala Program Studi.
  8. Setiap mahasiswa wajib melaksanakan aktivitas perkuliahan blended learning sebagai berikut:
    1. Aktif mengikuti perkuliahan baik secara tatap muka (online/onsite) atau kegiatan belajar mandiri lewat Brightspace.
    2. Memperhatikan tugas dan tanggung jawab selama perkuliahan sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam RPS dan RTM.
    3. Mengerjakan tugas-tugas dengan tepat waktu.
    4. Aktif pada Diskusi Realtime (chatting) ataupun forum diskusi di Brightspace.
    5. Menggunakan video aktif dalam perkuliahan tatap muka online. Jika mengalami gangguan internet, mahasiswa dapat mematikan video dengan seizin dosen.

Tugas Mata Kuliah dan Penilaian Pembelajaran

  1. Penilaian pembelajaran mahasiswa dinilai berdasarkan kegiatan terstruktur, kegiatan mandiri, praktikum dan ujian.
  2. Waktu pengerjaan kegiatan terstruktur yang digunakan untuk mata kuliah dengan beban 4SKS adalah sebagai berikut:
    1. Kegiatan terstruktur: 4 SKS x 60 menit x 14 pertemuan = 3.360 menit (56 jam)
    2. Kegiatan mandiri: 4 SKS x 60 menit x 14 pertemuan = 3.360 menit (56 jam)
  3. Beban tugas mata kuliah yang diselenggarakan secara regular dengan beban 4 SKS ditetapkan sebagai berikut:
    1. Tugas Struktural, terdiri dari:
      • Kegiatan terstruktur berupa satu makalah akhir (paper) sebanyak 4.000-5.000 kata (termasuk catatan kaki, di luar daftar pustaka).
      • Dua tugas tinjauan buku (book review), di mana masing-masing buku yang ditinjau memiliki ketebalan antara 100-300 halaman; ATAU dua proyek singkat (short project), di mana masing-masing proyek memakai waktu sekitar 15-25 jam kegiatan; ATAU  derpaduan satu tugas tinjauan buku dan satu proyek singkat.
      • Evaluasi: Ujian Akhir Semester atau satu tugas pengganti ujian (misalnya: presentasi, tugas kelompok, dan lain-lain).
  4. Salah satu syarat kelulusan prodi S2 Teologi (M.Th) adalah penulisan artikel jurnal. Berikut adalah panduan mengenai penulisan jurnal.
    1. Mahasiswa menulis satu artikel jurnal sebagai pengganti tugas akhir/tugas terstruktur dari salah satu mata kuliah yang diambil di semester 2. Mata kuliah yang memiliki tugas pembuatan artikel jurnal diatur oleh Kaprodi dan dosen pengampu.
    2. Penilaian artikel jurnal sebagai pengganti tugas akhir diberikan jika artikel jurnal mahasiswa sudah di ‘submit’ ke jurnal yang dituju. Segala perbaikan setelah submission menjadi tanggung jawab mahasiswa.
    3. Sebelum mahasiswa menyelesaikan studi M.Th, artikel yang diserahkan minimal harus sampai pada tahap ‘diterima/accepted’ oleh pihak pengelola jurnal. Bukti surat penerimaan artikel jurnal harus diserahkan kepada BAA selambat-lambatnya dua minggu sebelum Rapat Yudisium.
    4. Sebagai tambahan, mahasiswa didorong untuk membuat satu artikel jurnal berdasarkan hasil penulisan tesis. Artikel jurnal tersebut bisa berupa ringkasan tesis atau pemaparan salah satu bagian tesis.
    5. Untuk artikel jurnal berdasarkan tesis, maka direkomendasikan untuk melakukan penulisan bersama antara mahasiswa (sebagai penulis pertama) dengan dosen pembimbing (sebagai penulis kedua).
    6. Jurnal yang dimaksud minimal adalah Jurnal Nasional yang terakreditasi SINTA 1-6. Pemilihan Jurnal disepakati mahasiswa dengan dosen pengampu.
  5. Panduan mengenai proposal tesis dan penulisan tesis bisa dilihat di Panduan Penulisan Tesis Program Magister Teologi yang terdapat di website STTAA dan Brightspace
  6. Rubrik Penilaian Makalah Ilmiah adalah sebagai berikut:

Nilai

Predikat

Deskripsi

A (90-100)

A– (80-89)

SANGAT BAIK

Memperlihatkan orisinalitas berpikir, dengan organisasi yang baik; kemampuan menganalisis dan melakukan sintesis; penguasaan terhadap materi utama dengan memperlihatkan evaluasi yang kritis; penyajian data-data yang lengkap.

B+ (75-79)

B (70-74)

B– (65-69)

BAIK

Memperlihatkan penguasaan terhadap materi utama dengan kemampuan berpikir analisis dan sintesis pada sebagian besar; cukup memahami beberapa isu terkait dengan materi utama dengan memperlihatkan evaluasi kritis; penyajian data-data yang lengkap.

C+ (60-64)

C (55-59)

C– (50-54)

D (45-49)

CUKUP

Memperlihatkan sebagian besar pemahaman terhadap materi utama dengan kemampuan berpikir kritis pada beberapa bagian; penyajian data kurang lengkap.

E < (44)

GAGAL

Memperlihatkan sangat sedikit pemahaman terhadap materi utama dan data-data yang disajikan sangat kurang dan tidak relevan.

 

  1. Ujian Akhir Semester
    1. Untuk mata kuliah yang bersifat regular, jadwal pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) ditentukan oleh Waket 1 Bidang Akademik. Untuk mata kuliah yang bersifat intensif, jadwal pelaksanaan UAS ditentukan oleh dosen pengampu.
    2. UAS adalah ujian kelas yang merupakan bagian dari komponen penilaian keberhasilan studi mahasiswa dalam suatu mata kuliah.
    3. UAS dapat dilaksanakan secara tertulis ataupun tidak tertulis sesuai tuntutan mata kuliah.
    4. Mahasiswa yang berhalangan mengikuti ujian pada waktu yang ditentukan dapat mengikuti ujian pada waktu lain apabila disetujui oleh dosen pengajar.

 

III. Peraturan Wisuda

Wisuda adalah upacara pengukuhan dan pemberian gelar atas selesainya studi mahasiswa. Penetapan kelulusan mahasiswa dilakukan dalam Rapat Yudisium yang dituangkan dalam SK Ketua.

Persyaratan Yudisium

  1. Mahasiswa wajib melengkapi Formulir Permohonan Yudisium dan menyerahkan kepada Kaprodi.
  2. Mahasiswa telah menyelesaikan semua tuntutan kurikulum program studi.
  3. Mahasiswa telah menyelesaikan semua tanggung jawab berkenaan dengan perpustakaan
  4. Mahasiswa telah menyelesaikan administrasi keuangan

Yudisium

  1. Mahasiswa yang diwisuda akan diberikan predikat yudisium yang diputuskan dalam Rapat Yudisium.
  2. Yudisium kelulusan mahasiswa diambil dari Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) selama masa studi yang bersangkutan.
  3. Kategori Yudisium adalah sebagai berikut:
    1. 3,76–4,00 Dengan Pujian (Cum Laude)
    2. 3,51–3,75 Sangat Memuaskan
    3. 3,00–3,50 Memuaskan
  4. Yudisium dengan predikat Dengan Pujian (Cum Laude) hanya dapat diberikan kepada mahasiswa yang menyelesaikan studi sesuai dengan batas waktu 2 (dua) tahun dan tidak ada nilai di bawah B (3,00).

Upacara Wisuda

  1. Wisuda adalah upacara akademik yang diselenggarakan oleh STT Amanat Agung untuk melantik mahasiswa yang telah lulus dan telah meyelesaikan semua kewajibannya sesuai ketentuan STT Amanat Agung.
  2. Upacara wisuda diselenggarakan 1 (satu) kali dalam satu tahun akademik.
  3. Wisudawan wajib mengenakan toga yang disediakan oleh STT Amanat Agung.
  4. Wisudawan akan menerima ijazah dan transkrip akademik.
  5. Wisudawan yang tidak dapat mengikuti upacara wisuda diwajibkan mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Wakil Ketua I Bidang Akademik disertai alasan yang kuat dan sah. Apabila permohonannya disetujui, mahasiswa yang bersangkutan akan diwisuda secara in absentia.

Transkrip Akademik

  1. Transkrip Akademik hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah lulus dan mencapai gelar akademik setelah menyelesaikan semua tuntutan akademik, karakter, dan pelayanan.
  2. Transkrip Akademik memuat keterangan mengenai prestasi akademik dan yudisium kelulusan mahasiswa.
  3. Transkrip memuat catatan mengenai semua mata kuliah yang diperoleh oleh mahasiswa selama studi dan IPK terakhir. Bila ada mata kuliah yang mendapat nilai E (gagal) dan telah diulang, serta dinyatakan lulus pada mata kuliah tersebut, hanya nilai terakhir yang dicantumkan.
  4. Dalam transkrip akademik mahasiswa pindahan, mata kuliah yang telah diambil dalam institusi pendidikan sebelumnya akan dikonversi sesuai mata kuliah dalam kurikulum STT Amanat Agung dan nilai yang dicantumkan adalah nilai dari mata kuliah sebelumnya.
  5. Mahasiswa yang dicabut status kemahasiswaan dan dihentikan studinya menurut ketentuan yang berlaku, hanya akan diberikan surat keterangan nilai dengan dibubuhi keterangan mengenai semester di mana penghentian studi (pencabutan status kemahasiswaan) dilakukan.
  6. Transkrip atau surat keterangan untuk mahasiswa hanya diberikan satu kali kepada mahasiswa. Mahasiswa akan dikenakan biaya menurut ketentuan yang berlaku bila menghendaki transkrip atau surat keterangan yang telah dilegalisir. Permintaan transkrip atau surat keterangan untuk dipakai dalam rangka pendaftaran ke sekolah lain juga akan dikenakan biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Dilihat: 11191
Cetak