Peraturan Studi - Sarjana Teologi (S.Th.)

I. Peraturan Pokok Studi

Ketentuan Umum

  1. Program yang diselenggarakan adalah program studi S1 Teologi dengan gelar Sarjana Teologi (S.Th.).
  2. Program studi ini terdiri dari dua konsentrasi, yaitu Penggembalaan dan Pendidikan Kristen.
  3. Calon mahasiswa Program Sarjana Teologi adalah minimal lulusan SMA atau yang sederajat menurut ketentuan yang berlaku. Calon mahasiswa yang masih duduk di kelas 3 SMA/sederajat dan sudah mengikuti ujian akhir tetapi hasil kelulusannya belum diumumkan, dapat mendaftar dengan menyertakan surat keterangan dari sekolah yang ditandatangani oleh Pimpinan Sekolah. Apabila calon mahasiswa ternyata tidak lulus, maka pendaftaran dan/atau penerimaannya akan dibatalkan.
  4. Mahasiswa program S.Th. dapat pindah bidang konsentrasi apabila disetujui oleh Kepala Program Studi (Kaprodi). Perpindahan bidang konsentrasi selambat-lambatnya semester ketiga dan sepanjang waktu studi yang tersedia masih memungkinkan mahasiswa yang bersangkutan untuk menyelesaikan studi.

Sistem Pendidikan

  1. Pembelajaran di STT Amanat Agung menggunakan sistem blended learning.
  2. Sistem pendidikan menerapkan Sistem Kredit Semester.
  3. Besarnya beban studi mahasiswa dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (SKS).
  4. Satu Satuan Kredit Semester (1 SKS) setara dengan (dihitung perminggu):
    a. 50 menit kegiatan tatap muka
    b. 60 menit kegiatan studi struktural
    c. 60 menit kegiatan studi mandiri
  5. Satu Satuan Kredit Semester (SKS) juga setara dengan 170 menit kegiatan tugas lapangan perminggu.
  6. Tahun akademik dimulai dari bulan Agustus.
  7. Penyelenggaran pendidikan dalam satu tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester reguler: semester ganjil dan semester genap. Hari pertama perkuliahan reguler setiap semester adalah Senin ketiga bulan Agustus dan Senin kedua bulan Januari dengan pengaturan khusus bila diperlukan.
  8. Satu semester reguler sama dengan kegiatan akademik selama 16 minggu efektif yang sudah termasuk Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester tetapi tidak termasuk satu minggu istirahat tengah semester (midterm break).
  9. Semester Antara diadakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Semester Antara adalah perkuliahan yang diselenggarakan pada rentang waktu di antara semester reguler, yaitu antara semester genap dan ganjil tahun akademik berikutnya.
    b. Jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) maksimal yang dapat diambil seorang mahasiswa dalam Semester Antara adalah 10 SKS.
    c. Mata kuliah yang ditawarkan dalam Semester Antara ditetapkan oleh Wakil Ketua I Bidang Akademik.
  10. Sistem pembinaan mahasiswa menggunakan pola kehidupan berasrama. Selama masa studi, mahasiswa diwajibkan tinggal dalam asrama yang disediakan STT Amanat Agung. Kewajiban ini dikecualikan bagi mahasiswa yang sudah berkeluarga.
  11. Selama dalam masa waktu studi, seorang mahasiswa Program Sarjana Teologi tidak diizinkan menikah.

Batas Waktu Studi Mahasiswa

  1. Waktu studi mahasiswa Program Sarjana Teologi adalah 4 tahun, dengan perhitungan sebagai berikut:
    a. Tiga tahun untuk perkuliahan;
    b. Enam bulan penulisan skripsi;
    c. Enam bulan untuk mengikuti mata kuliah Praktik Pelayanan Enam Bulan (PPEB: Pelayanan Pastoral 3).
  2. Perpanjangan waktu studi dapat diberikan maksimal dua semester.
  3. Waktu studi mahasiswa pindahan sekurang-kurangnya empat semester dan maksimal delapan semester.
  4. Mahasiswa yang melewati batas waktu studi akan dicabut status kemahasiswaannya (drop out).

Beban Studi Mahasiswa

  1. Besarnya beban studi untuk mahasiswa Program S1 Teologi adalah 144 (seratus empat puluh empat) SKS.
  2. Bagi mahasiswa pindahan, besarnya beban studi ditetapkan oleh Kaprodi.
  3. Mahasiswa wajib mengambil semua mata kuliah sesuai dengan yang ditawarkan dalam jadwal perkuliahan setiap semester. Jumlah maksimal yang dapat diambil mahasiswa dalam 1 (satu) semester adalah 24 SKS.
  4. Penambahan atau pengurangan jumlah SKS yang diambil dalam satu semester wajib disetujui oleh Kaprodi.

Tata Nilai

  1. Nilai pada pokoknya diberikan dalam bentuk huruf A, B, C, D, dan E.
  2. Masing-masing nilai ini memiliki angka kualitas sebagai berikut:
    A = 4 per SKS
    B = 3 per SKS
    C = 2 per SKS
    D = 1 per SKS
    E = 0 per SKS (Gagal)   
  3. Pelaksanaan penilaian diatur lebih lanjut dalam Sistem Penilaian Akademik STT Amanat Agung.

Status Akademik

  1. Setiap mahasiwa berada dalam status Mahasiswa Percobaan selama 2 (dua) semester pertama studi. Jika dalam masa ini seorang mahasiswa dinilai tidak mampu mengikuti studi baik secara akademik, karakter maupun pelayanan, mahasiswa yang bersangkutan akan dicabut status kemahasiswaannya. Keputusan pencabutan status kemahasiswaan diambil dalam Rapat Dosen STT Amanat Agung tanpa harus menunggu selesainya masa 2 (dua) semester.
  2. Mahasiswa Program S1 Teologi wajib mempertahankan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,33.
  3. Toleransi terhadap IPK di bawah 2,33 hanya diberikan sebanyak-banyaknya 2 kali (dua semester) berturut-turut. Mahasiswa yang tidak mencapai ketentuan tersebut akan dicabut status kemahasiswaannya.
  4. Maksimal toleransi bagi mahasiswa pindahan akan ditentukan kasus perkasus berdasarkan jumlah semester yang harus ditempuh.
  5. Senat STT Amanat Agung dapat mencabut ijazah lulusan (alumni) STT Amanat Agung yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan sekolah yang berat seperti plagiarisme skripsi.

Cuti Akademik

  1. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan cuti tidak mengikuti kegiatan akademik minimal satu semester, dan maksimal dua semester.
  2. Mahasiswa diizinkan mengambil cuti apabila ia sudah duduk di semester tiga kecuali ada alasan yang kuat dan sah. Keputusan keabsahan alasan yang diajukan mahasiswa diambil dalam Rapat Dosen STT Amanat Agung.
  3. Permohonan cuti harus disertai alasan yang jelas dan penting seperti sakit yang menghalangi kuliah, masalah keluarga atau pribadi, masalah keuangan, dan alasan lain yang sejenis.
  4. Permohonan cuti diajukan secara tertulis oleh mahasiswa yang bersangkutan kepada Kaprodi dengan ditembuskan kepada Waket I Bidang Akademik. Keputusan terhadap permohonan cuti diambil dalam Rapat Dosen STT Amanat Agung.
  5. Permohonan cuti diajukan selambat-lambatnya pada akhir Masa Batal–Tambah KRS.
  6. Mahasiswa yang mengambil cuti ketika perkuliahan telah berlangsung sebanyak lebih dari dua kali pertemuan, akan dianggap gagal (dan mendapat nilai E) dalam semua mata kuliah yang diambil pada semester tersebut kecuali ada pertimbangan khusus.
  7. Mahasiswa diharuskan membayar biaya perpanjangan (continuation fee) untuk mempertahankan status kemahasiswaannya.
  8. Mahasiswa yang tidak mengajukan permohonan cuti secara tertulis dan/atau tidak membayar biaya perpanjangan (continuation fee) dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa STT Amanat Agung.
  9. Waktu cuti akademik tetap diperhitungkan dalam penentuan batas waktu studi kecuali karena pertimbangan khusus yang diputuskan dalam Rapat Dosen STT Amanat Agung.

Pengunduran Diri

  1. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan pengunduran diri dengan disertai alasan yang kuat dan sah.
  2. Permohonan pengunduran diri diajukan secara tertulis oleh mahasiswa yang bersangkutan kepada Ketua STT Amanat Agung dengan ditembuskan kepada semua Wakil Ketua dan Kaprodi. Keputusan terhadap permohonan pengunduran diri diambil dalam Rapat Dosen STT Amanat Agung.
  3. Permohonan pengunduran diri diajukan selambat-lambatnya pada Masa Batal–Tambah KRS.
  4. Mahasiswa yang mengajukan pengunduran diri ketika perkuliahan telah berlangsung sebanyak lebih dari dua kali pertemuan, akan dianggap gagal (dan mendapat nilai E) dalam semua mata kuliah yang diambil pada semester tersebut kecuali ada pertimbangan khusus.
  5. Mahasiswa berhenti dari statusnya sebagai mahasiswa STT Amanat Agung apabila permohonan pengunduran dirinya disetujui sebagaimana ditetapkan dengan keputusan Ketua STT Amanat Agung.
  6. Mahasiswa yang ditolak permohonan pengunduran dirinya wajib tetap mengikuti kegiatan akademik menurut ketentuan yang berlaku. Apabila mahasiswa yang bersangkutan tidak bersedia menerima dan menjalankan keputusan, mahasiswa tersebut dikategorikan telah melanggar peraturan STT Amanat Agung yang dikenakan sanksi pencabutan status kemahasiswaan.

Pencabutan Status Kemahasiswaan

  1. Pencabutan status kemahasiswaan mahasiswa dilakukan oleh Ketua STT Amanat Agung apabila:
    a. Mahasiswa telah melampaui batas toleransi jumlah semester di mana IPK yang bersangkutan di bawah angka minimal.
    b. Mahasiswa tidak mampu menyelesaikan keseluruhan studinya dalam batas waktu yang ditentukan.
    c. Mahasiswa melakukan pelanggaran peraturan STT Amanat Agung dengan kategori sanksi pencabutan status kemahasiswaan.
    d. Permohonan pengunduran diri mahasiswa yang disetujui.
  2. Bila dipandang perlu, pencabutan status kemahasiswaan mahasiswa dilakukan setelah berkonsultasi dengan orang tua, pemberi beasiswa, dan/atau lembaga pengutusnya.
  3. Pencabutan status kemahasiswaan ditetapkan dalam surat Ketua STT Amanat Agung.
  4. Mahasiswa yang dicabut status kemahasiswaannya akan diberikan Surat Keterangan Pernah Studi.

 

II. Peraturan Akademik dan Proses Perkuliahaan

Registrasi Mahasiswa

  1. Mahasiswa baru secara otomatis telah diregistrasi untuk perkuliahan semester 1 (satu).
  2. Sesuai hakikat Sistem Kredit Semester, setiap mahasiswa diregistrasi (didaftarkan) hanya untuk satu semester. Dengan demikian, pada setiap awal semester yang hendak diikutinya, kecuali pada semester satu, setiap mahasiswa harus melakukan registrasi ulang dengan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS).
  3. Menjelang akhir semester berjalan, mahasiswa harus mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) sementara untuk semester berikutnya.
  4. Sebelum semester dimulai, KRS sementara dikonsultasikan kepada Kaprodi untuk disetujui.
  5. Mahasiswa baru mengisi KRS semester satu pada awal semester dan paling lambat sebelum hari pembukaan semester tersebut. Waktu pengisian KRS ditentukan oleh Kaprodi.
  6. Mahasiswa yang dikenakan sanksi skorsing mengisi KRS pada awal semester di mana dia aktif kembali sebagai mahasiswa dan paling lambat sebelum hari pembukaan semester tersebut. Waktu pengisian KRS ditentukan oleh Kaprodi.
  7. Pengisian KRS tidak dapat diwakili oleh orang lain dan hanya akan dilayani pada waktu yang ditentukan oleh Kaprodi.
  8. Bila ada halangan serius sehingga tidak dapat hadir pada saat pengisian KRS yang ditentukan, mahasiswa harus mengajukan izin kepada Kaprodi, dan pengisian KRS harus dilakukan selambat-lambatnya sebelum hari pembukaaan semester. Mahasiswa yang melakukan pengisian KRS di luar waktu yang ditentukan tanpa izin Kaprodi akan dikenakan denda (late registration fee) yang besarannya ditentukan oleh Waket II Bidang Administrasi Umum, SDM, dan Keuangan.
  9. Mahasiswa diberikan kesempatan membatalkan dan/atau menambahkan mata kuliah tertentu selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah hari pertama perkuliahan, dan mahasiswa yang bersangkutan diharuskan mencantumkan perihal pembatalan dan/atau penambahan tersebut dalam KRS. Pembatalan dan/atau penambahan tanpa dicantumkan dalam KRS atau setelah waktu yang ditetapkan dianggap tidak sah.
  10. Mahasiswa yang ingin merubah KRS baik pembatalan atau penambahan mata kuliah harus dengan izin Kaprodi dan memberitahukan perubahan ini kepada dosen pengajar mata kuliah tersebut.
  11. Pembatalan dan/atau penambahan hanya boleh dilakukan satu kali untuk mata kuliah yang sama.

Penilaian Perkuliahaan

  1. Sesuai Peraturan Pokok Studi, nilai diberikan dalam huruf A, B, C, D, dan E (= Gagal) dengan kualitas angka masing-masing 4, 3, 2, 1, dan 0.
  2. Berdasarkan pertimbangan faktual atas prestasi mahasiswa, STT Amanat Agung merinci lagi Tata Nilai di atas dan menetapkan Sistem Penilaian Akademik STT Amanat Agung sebagai berikut: 
    Angka Nilai Bobot Nilai Predikat
    90-100 A 4,00 Sangat Baik 
    80-89 A- 3,67
    75-79 B+ 3,33 Baik  
    70-74 B 3,00
    65-69 B- 2,67
    60-64 C+ 2,33 Cukup   
    55-59 C 2,00
    50-54 C- 1,67
    45-49 D 1,00 Kurang
    0-44 E 0,00 Gagal
  3. Prestasi mahasiswa ditentukan dengan Indeks Prestasi (IP) yang dinyatakan dalam bilangan dengan dua angka di belakang koma. IP dihitung dengan rumus:

    IP    = Σ (K x N) 
                  Σ K
    di mana:
    IP    = Indeks Prestasi
    Σ     = Jumlah keseluruhan
    K     = Jumlah SKS mata kuliah yang diambil (didaftarkan)
    N     = Jumlah bobot prestasi

    IP terdiri dari dua jenis:
    a. IP Semester (IPS), yaitu IP hasil kegiatan belajar mengajar selama satu semester. IP Semester dihitung dengan formula di atas.
    b. IP Kumulatif (IPK), yaitu IP yang dihitung sejak sejak awal menjadi mahasiswa sampai akhir studi atau sampai dengan semester yang sedang berlangsung. IPK dihitung dengan formula di atas dengan ketentuan bahwa nilai yang disertakan adalah nilai terbaik dari setiap mata kuliah yang pernah diambil, kecuali dalam hal pengulangan mata kuliah untuk memperbaiki nilai.
  1. Mata kuliah yang mendapat nilai E (Gagal) harus diulang dengan cara mengulang mata kuliah tersebut, yang hanya dapat dilakukan sebanyak-banyaknya satu kali untuk mata kuliah prasyarat, dan sebanyak-banyaknya dua kali untuk mata kuliah nonprasyarat.
  2. Mahasiswa mendapat nilai E (Gagal) pada mata kuliah prasyarat tidak diperkenankan mengambil mata kuliah lanjutan sebelum mengulang kuliah mata kuliah prasyarat tersebut dan mendapatkan nilai kelulusan.
  3. Untuk mahasiswa S.Th., nilai untuk mata kuliah yang diulang karena mendapat nilai E (Gagal) maksimal adalah C + (2,33).
  4. Untuk memperbaiki nilai, mahasiswa dapat mengulang mata kuliah yang sudah diambil. Apabila mahasiswa telah lulus mata kuliah terkait, dalam penghitungan IPK, nilai baru mata kuliah yang terakhir menggantikan nilai sebelumnya.
  5. Sikap tidak jujur dalam ujian dan karya tulis (misalnya: menyontek dan plagiarisme) akan dikenakan sanksi yang berat, baik secara akademik maupun administratif.
  6. Jumlah SKS mata kuliah yang diperoleh mahasiswa pindahan dari institusi pendidikan sebelumnya dapat ditransfer berdasarkan ketentuan yang berlaku berdasarkan keputusan Kaprodi dengan ketentuan maksimal SKS yang dapat diterima adalah 24 SKS.
  7. Mahasiswa pindahan diharuskan mengulang mata kuliah bila:
    a. Mata kuliah Biblika dan Teologi Sistematika sebelumnya hanya mendapat B- atau lebih rendah menurut standar Sistem Penilaian Akademik STT Amanat Agung
    b. Mata kuliah tertentu yang dinilai oleh Kaprodi sebagai mata kuliah yang harus diulang.
  8. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan atau diwajibkan untuk mengikuti mata kuliah tertentu di perguruan tinggi teologi lain atau institusi lain yang diakui oleh STT Amanat Agung. Keputusan mengenai hal di atas diambil oleh Kaprodi. Nilai yang diperoleh mahasiswa akan dikonversi dan dicantumkan dalam Kartu Hasil Studi (KHS).

Ketentuan Proses Perkuliahan

  1. Dosen wajib menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan rencana garis besar pertemuan kuliah setiap minggu untuk mata kuliah yang diajarnya dan menyerahkan pada Kaprodi paling lambat 1 (satu) minggu sebelum perkuliahan dimulai. Setelah mendapat persetujuan dari Kaprodi. RPS diunggah ke dalam Brightspace.
  2. Dosen wajib memberikan penjelasan pada awal perkuliahan mengenai tugas akademik yang harus dikerjakan mahasiswa dan mengenai sistem penilaiannya.
  3. Dalam pengambilan mata kuliah, mahasiswa harus memperhatikan mata kuliah tertentu yang menjadi prasyarat bagi mata kuliah lainnya. Sebelum menyelesaikan mata kuliah prasyarat, mahasiswa tidak diperkenankan mengambil mata kuliah lanjutan. Ketentuan mengenai mata kuliah prasyarat diatur dalam kurikulum.
  4. Masa efektif perkuliahan dalam satu semester adalah sebanyak 16 kali pertemuan (16 x bobot SKS x 50 menit) dan sedikitnya 14 kali pertemuan yang dapat dilakukan dalam bentuk pembelajaran tatap muka(on-site,online, atau hybrid) dan pembelajaran mandiri (via Learning Management System Brightspace). Jumlah pertemuan 14-16 kali sudah mencakup Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester, tetapi tidak termasuk satu minggu jeda istirahat tengah semester (mid-semester break). Jumlah kali pembelajaran mandiri dalam 1(satu) semester adalah minimal 4(empat) pertemuan dan maksimal 6(enam)
  5. Dalam hal tidak adanya pertemuan tatap muka seperti yang telah dijadwalkan, apabila dipandang perlu, dosen dan mahasiswa dapat dengan kesepakatan bersama mengatur waktu di luar jadwal reguler untuk pertemuan pengganti.
  6. Apabila jumlah pertemuan menurut jadwal reguler kurang dari 14 kali, dosen dan mahasiswa wajib dengan kesepakatan bersama mengatur waktu di luar jadwal reguler untuk pertemuan tambahan.
  7. Mahasiswa wajib hadir sekurang-kurangnya 75% dari rancangan perkuliahan dalam satu semester.
  8. Ketidakhadiran mahasiswa diperkenankan sebanyak-banyaknya 25 % dari jumlah jam kuliah dalam satu semester. Bila ketidakhadiran mahasiswa melebihi 25 % dari jumlah jam kuliah yang ditentukan, mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan gagal (mendapat nilai E) dalam mata kuliah tersebut.
  9. Ketidakhadiran yang dimaksud pada poin di atas (8) adalah semua bentuk ketidakhadiran, antara lain seperti alpa, izin sakit, izin keperluan lain, dan terlambat lebih dari 15 menit.
    a. Mahasiswa yang alpa adalah mahasiswa yang tidak hadir tanpa izin. Untuk setiap kali absen, mahasiswa yang bersangkutan akan dikenakan sanksi akademis oleh dosen pengajar mata kuliah tersebut.
    b. Mahasiswa yang terlambat masuk kelas lebih dari 15 menit dihitung sebagai alpa, sekalipun mahasiswa yang bersangkutan diizinkan mengikuti kelas tersebut.
  10. Mahasiswa yang tidak hadir karena mendapat tugas dari STT Amanat Agung untuk mengikuti kegiatan di luar kampus, tetap dihitung sebagai “hadir” dengan mendapat tugas pengganti ketidakhadiran dari dosen pengajar. Sebelum hari perkuliahan, mahasiswa harus memberitahukan rencana ketidakhadiran dan alasannya kepada dosen pengajar.

Tata Tertib Perkuliahaan

  1. Dosen dan mahasiswa menjaga ketenangan ruang kelas supaya perkuliahan dapat berjalan dengan baik.
  2. Mahasiswa yang akan ke luar dari kelas untuk keperluan tertentu selama kelas berlangsung harus meminta izin pada dosen yang sedang mengajar. Dosen berhak tidak memberikan izin bila keperluan tersebut tidak penting.
  3. Mahasiswa harus berpakaian rapi dan sopan dalam mengikuti perkuliahan. Mahasiswa dilarang menggunakan sandal dan celana pendek ketika kuliah sedang berlangsung.
  4. Ketentuan lainnya mengacu pada peraturan terkait yang berlaku di STT Amanat Agung.

Tugas Mata Kuliah dan Penilaian Pembelajaran

  1. Penilaian pembelajaran mahasiswa dinilai berdasarkan hasil tugas struktural dan ujian.
  2. Tugas struktural dapat berupa penulisan makalah ilmiah, laporan buku, tinjauan buku, atau tugas-tugas lain yang dianggap setara.
  3. Ujian dapat berupa tes kecil (kuis), Ujian Tengah Semester (UTS), dan Ujian Akhir Semester (UAS).
  4. Beban tugas mata kuliah ditetapkan sebagai berikut:
    a. Tugas Struktural, terdiri dari:
    i. Satu makalah riset/research paper(pribadi, presentasi, atau kelompok) 2.500–3.000 kata.
    ii. Satu tugas baca buku/laporan buku/book report (atas 1 buah buku dengan jumlah halaman, 300 halaman bahasa Indonesia atau 200 halaman dalam bahasa Inggris)
    iii. Satu buah tugas lain yang dianggap setara seperti: laporan observasi, wawancara, survei, tugas proyek, keterampilan, esai, tulisan reflektif, dan lain-lain.

    b. Ujian yang pelaksanaannya diatur sebagai berikut.
    i. Tes kecil (kuis) adalah instrumen untuk mengukur kemampuan dan penugasaan mahasiswa atas sebuah pokok bahasan. Tes kecil dapat dilakukan sebanyak-banyaknya 5 kali dalam 1 semester per mata kuliah
    ii. Ujian Tengah Semester adalah instrumen untuk mendapatkan informasi tentang kemampuan dan penguasaan mahasiswa atas materi pembelajaran sepanjang setengah semester.
    iii. Ujian Akhir Semester adalah instrumen untuk mendapatkan informasi tentang kemampuan dan penguasaan mahasiswa atas seluruh materi pembelajaran yang telah disampaikan sepanjang semester.
    iv. Ujian Akhir Semester wajib dilakukan. Bentuk Ujian Akhir Semester dapat berupa tes tertulis, atau tugas struktural yang dapat mengukur pencapaian tujuan pembelajaran sepanjang semester.
    v. Ujian Tengah Semester tidak wajib dilakukan. Namun demikian untuk mengukur penguasaan materi pembelajaran dalam semester yang sedang berlangsung dosen dapat memberikan Ujian Tengah Semester atau tes kecil (kuis).
    vi. Jadwal pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) ditentukan dalam Kalender Akademik.
    vii. Mahasiswa yang berhalangan mengikuti ujian pada waktu yang ditentukan dapat mengikuti ujian pada waktu lain apabila disetujui oleh dosen pengajar.
  5. Dalam memberikan tugas struktural, dosen pengampu menyesuaikan dengan penghitungan waktu Studi Struktural berdasarkan jumlah SKS mata kuliah.
  6. Pengecualian untuk beban tugas struktural diatur sebagai berikut:
    a. Untuk mahasiswa semester satu, tidak diberikan tugas makalah riset/research paper
    b. Untuk mata kuliah bahasa, dosen dapat melakukan pengaturan tersendiri.

Evaluasi Kelayakan Studi Mahasiswa

  1. Agar proses belajar berjalan dengan lancar perlu dilakukan evaluasi kelayakan studi mahasiswa secara bertahap:
    a. Mahasiswa wajib mempertahankan IPK minimal (2,33) di setiap semester.
    b. Di akhir tahun pertama (semester kedua), mahasiswa tingkat pertama (mahasiswa status percobaan) akan dievaluasi secara menyeluruh dalam berbagai aspek termasuk panggilan sebagai hamba Tuhan, akademik, spiritualitas, karakter, sosial (komunitas) dan dukungan keluarga guna menentukan apakah yang bersangkutan diizinkan untuk melanjutkan studi ke tahun kedua (semester ketiga). Mahasiswa yang tidak diizinkan melanjutkan studi ke tahun kedua, disarankan mengundurkan diri atau dicabut status kemahasiswaannya.
    c. Mahasiswa yang tidak mencapai IPK minimal sebanyak 3 kali secara berturut-turut akan dicabut status kemahasiswaannya.
    d. Mahasiswa yang tidak mencapai IPK minimal akan diarahkan untuk mengambil jumlah SKS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Ketentuan pengambilan kredit semester menurut indeks prestasi adalah sebagai berikut:
    a. IPK > 3,67 dapat mengambil maksimal 3 SKS lebih banyak dari jumlah SKS yang ditawarkan.
    b. IPK 2,33–3,67 dapat mengambil sesuai dengan jumlah SKS yang ditawarkan.
    c. IPK < 2,33 dapat mengambil maksimal 3 SKS lebih sedikit yang ditawarkan.
  3. Rubrik Penilaian Makalah Ilmiah dan Skripsi adalah sebagai berikut:

    Nilai Penilaian Deskripsi
    A (90-100)
    A- (80-89)
    Sangat Baik Memperlihatkan originalitas berpikir, dengan organisasi yang baik; kemampuan menganalisa dan melakukan sintesis; penguasaan terhadap materi utama dengan memperlihatkan evaluasi yang kritis; penyajian data-data yang lengkap.
    B+ (75-79)
    B (70-74)
    B- (65-69)
    Baik Memperlihatkan penguasaan terhadap materi utama dengan kemampuan berpikir analisis dan kritis pada sebagian besar; cukup memahami beberapa issue terkait dengan materi utama dengan memperlihatkan data-data yang baik.
    C+ (60-64)
    C (55-59)
    C- (50-54)
    Cukup Memperlihatkan sebagian besar pemahaman terhadap materi utama dengan kemampuan berpikir kritis pada beberapa bagian dan mampu memberikan solusi praktis terhadap masalah yang diajukan; mahasiswa dapat belajar hal-hal baru.
    D (45-49) Kurang Memperlihatkan beberapa bagian pemahaman akan materi utama dengan beberapa upaya berpikir kritis.
    E (0-44) Gagal Memperlihatkan sangat sedikit pemahaman terhadap materi utama dan data-data yang disajikan sangat kurang dan tidak relevan.
  1. Rubrik Penilaian Ujian Skripsi:

    Nilai Penilaian Deskripsi
    A (90-100)
    A- (80-89)
    Sangat Baik Memberikan risalah yang jelas dan lengkap; dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan jelas dan menunjukkan penguasaan terhadap topik yang dibahas dengan menanggapi isu yang berkembang di sekitar diskusi.
    B+ (75-79)
    B (70-74)
    B- (65-69)
    Baik Memberikan risalah yang jelas dan dapat menjawab sebagian besar pertanyaan-pertanyaan yang langsung terkait dengan penulisan.
    C+ (60-64)
    C (55-59)
    C- (50-54)
    Cukup Memberikan risalah yang cukup jelas dan dapat menjawab sebagian pertanyaan-pertanyaan yang langsung terkait dengan penulisan.
    D (45-49) Kurang Memperlihatkan sebagian kecil dari isi penulisan, dan menjawab sebagian kecil dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
    E (0-44) Gagal Memberikan risalah yang tidak jelas dan tidak dapat menjawab sebagian besar pertanyaan yang diajukan.
  1. Rubrik Penilaian Ujian Skripsi:

    Kriteria Persentase Nilai
    Tulisan 70%  
    Penyajian 30%  
  1. Rubrik Penilaian Ujian Proposal

    Penilaian Predikat Deskripsi
    A (90-100)
    A- (80-89)
    Sangat Baik Memiliki permasalahan yang layak untuk diteliti dengan cakupan pembahasan yang jelas; Memiliki tujuan penulisan yang jelas dan bernilai originalitasnya; Keseluruhan variabel penelitian terlihat dalam judul dan terangkai dalam seluruh bagian proposal.
    B+ (75-79)
    B (70-74)
    B- (65-69)
    Baik Memiliki permasalahan yang layak untuk diteliti; Cakupan pembahasan cukup jelas; memiliki tujuan penulisan.
    C+ (60-64)
    C (55-59)
    C- (50-54)
    Cukup Memiliki permasalahan yang jelas, tetapi tidak terlihat berkesinambungan dalam tujuan, sehingga cakupan pembahasan belum terlalu kelihatan walaupun ada upaya untuk mengungkapkannya.
    D (45-49) Kurang Tidak memiliki permasalahan, dan tujuan; Judul penelitian tidak memperlihatkan keseluruhan variabel dan cakupan pembahasan.
     

III. Peraturan Wisuda

Wisuda adalah upacara pengukuhan dan pemberian gelar atas selesainya studi mahasiswa. Penetapan kelulusan mahasiswa dilakukan dalam Rapat Yudisium yang dituangkan dalam SK Ketua.

Persyaratan Yudisium

  1. Mahasiswa wajib melengkapi Formulir Permohonan Yudisium dan menyerahkan kepada Kaprodi.
  2. Mahasiswa telah menyelesaikan semua tuntutan kurikulum program studi
  3. Mahasiswa telah menyelesaikan semua tanggung jawab berkenaan dengan perpustakaan
  4. Mahasiswa telah menyelesaikan administrasi keuangan
  5. Mahasiswa telah menyelesaikan kewajiban administrasi asrama.

Predikat Yudisium

  1. Mahasiswa yang diwisuda akan diberikan predikat yudisium yang diputuskan dalam Rapat Yudisium.
  2. Yudisium kelulusan mahasiswa diambil dari Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) selama masa studi yang bersangkutan.
  3. Kategori Yudisium adalah sebagai berikut:
    1. 3,51–4,00 Dengan Pujian (Cum Laude)
    2. 3,01–3,50 Sangat Memuaskan
    3. 2,33–3,00 Memuaskan
  4. Yudisium dengan predikat Dengan Pujian (Cum Laude) hanya dapat diberikan kepada mahasiswa yang menyelesaikan studi sesuai dengan batas waktu.

Upacara Wisuda

  1. Wisuda adalah upacara akademik yang diselenggarakan oleh STT Amanat Agung untuk melantik mahasiswa yang telah lulus dan telah menyelesaikan semua kewajibannya sesuai ketentuan STT Amanat Agung.
  2. Upacara wisuda diselenggarakan 1 (satu) kali dalam satu tahun akademik.
  3. Wisudawan wajib mengenakan perangkat wisuda yang ditetapkan oleh STT Amanat Agung.
  4. Wisudawan akan menerima ijazah, transkrip akademik serta Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
  5. Wisudawan yang tidak dapat mengikuti upacara wisuda diwajibkan mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Wakil Ketua I Bidang Akademik disertai alasan yang kuat dan sah. Apabila permohonannya disetujui, mahasiswa yang bersangkutan akan diwisuda secara in absentia.
  6. Semua mahasiswa aktif wajib menghadiri upacara wisuda kecuali yang sedang menjalani Praktik Pelayanan Enam Bulan (PPEB: Pelayanan Pastoral 3).
  7. Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti upacara wisuda diwajibkan mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Wakil Ketua I Bidang Akademik disertai alasan yang kuat dan sah.

Transkrip Akademik dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah

  1. Transkrip Akademik dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah lulus dan mencapai gelar akademik setelah menyelesaikan semua tuntutan studi.
  2. Transkrip akademik memuat keterangan mengenai prestasi akademik dan yudisium kelulusan mahasiswa.
  3. Transkrip akademik memuat catatan mengenai semua mata kuliah yang diperoleh oleh mahasiswa selama studi dan IPK terakhir. Bila ada mata kuliah yang mendapat nilai E (gagal) dan telah diulang, serta dinyatakan lulus pada mata kuliah tersebut maka hanya nilai terakhir yang dicantumkan.
  4. Dalam transkrip akademik mahasiswa pindahan dicantumkan keterangan mengenai jumlah SKS yang telah diambil dalam institusi pendidikan sebelumnya dan mengenai mata kuliah yang diambil selama studi di STT Amanat Agung.
  5. SKPI memuat keterangan mengenai berbagai aktivitas di luar perkuliahan yang diikuti mahasiswa selama menjalani studi.
  6. Mahasiswa yang dicabut status kemahasiswaan dan dihentikan studinya menurut ketentuan yang berlaku, hanya akan diberikan surat keterangan nilai dengan dibubuhi keterangan mengenai semester di mana penghentian studi (pencabutan status kemahasiswaan) dilakukan.
  7. Transkrip akademik atau surat keterangan nilai untuk mahasiswa hanya diberikan satu kali kepada mahasiswa. Mahasiswa akan dikenakan biaya menurut ketentuan yang berlaku bila menghendaki transkrip atau surat keterangan yang telah dilegalisir. Permintaan transkrip atau surat keterangan untuk dipakai dalam rangka pendaftaran ke sekolah lain juga akan dikenakan biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Dilihat: 43327
Cetak