Peraturan Studi

Peraturan Studi - Sarjana Teologi (S.Th.)

I. PERATURAN POKOK STUDI

Ketentuan Umum

1. Program yang diselenggarakan adalah program studi Teologi/Kependetaan dengan gelar Sarjana Teologi (S.Th.).
2. Selain bidang studi inti Teologi/Kependetaan, dalam program studi ini dibentuk dua konsentrasi, yaitu Pendidikan Kristen dan Musik Gerejawi.
3. Calon mahasiswa program Sarjana Teologi adalah lulusan SMA atau yang sederajat menurut ketentuan yang berlaku. Calon mahasiswa yang masih duduk di kelas 3 SMA/sederajat dan sudah mengikui Ujian Nasional namun hasil kelulusannya belum diumumkan, dapat mendaftar dengan menyertakan surat keterangan dari sekolah yang ditandatangani oleh Pimpinan Sekolah. Apabila calon mahasiswa ternyata tidak lulus, maka pendaftaran dan/atau penerimaannya akan dibatalkan.
4. Mahasiswa program S.Th. dapat pindah bidang konsentrasi apabila disetujui oleh Kepala Program Studi (Kaprodi). Perpindahan bidang konsentrasi selambat-lambatnya semester ketiga dan sepanjang waktu studi yang tersedia masih memungkinkan mahasiswa yang bersangkutan untuk menyelesaikan studi.

Sistem Pendidikan

1. Sistem pendidikan menerapkan Sistem Kredit Semester.
2. Besarnya beban studi mahasiswa dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (SKS).
3. Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan dimulai dari bulan Agustus.
4 Tahun akademik penyelenggaran pendidikan dibagi dalam 2 (dua) semester reguler: semester ganjil dan semester genap. Hari pertama perkuliahan reguler setiap semester adalah Senin ketiga bulan Agustus dan Januari.
5. Satu semester sama dengan kegiatan akademik selama 16 minggu efektif yang sudah termasuk Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester namun tidak termasuk satu minggu istirahat tengah semester (mid semester break).
6. Satu Satuan Kredit Semester (1 SKS) setara dengan (dihitung per-minggu):

7. Satu Satuan Kredit Semester (1 SKS) juga setara dengan 200 menit kegiatan tugas lapangan (dihitung per-minggu).
8. Sistem pembinaan mahasiswa menggunakan pola kehidupan berasrama. Selama masa studi, mahasiswa diwajibkan tinggal dalam asrama yang disediakan STT Amanat Agung. Kewajiban ini dikecualikan bagi mahasiswa yang sudah berkeluarga.
9. Selama masih mengikuti kuliah, menulis skrispi, dan/atau sebelum menyelesaikan praktek pelayanan 1 (satu) tahun, seorang mahasiswa program Sarjana Teologi tidak diizinkan menikah.

Beban Studi Mahasiswa

1. Besarnya beban studi untuk mahasiswa program Sarjana Teologi adalah 154 (seratus lima puluh empat) SKS, termasuk penulisan skripsi dan praktek pelayanan 1 (satu) tahun.
2. Bagi mahasiswa pindahan, besarnya beban studi adalah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Kaprodi.
3. Mahasiswa wajib mengambil semua mata kuliah sesuai dengan ditawarkan dalam jadwal perkuliahan setiap semester. Jumlah maksimal yang dapat diambil mahasiswa dalam 1 (satu) semester adalah 24 SKS. Dengan pertimbangan khusus, mahasiswa dapat diberikan pengecualian oleh Kaprodi.
3. Dengan pertimbangan khusus Senat STT Amanat Agung, mata kuliah praktek pelayanan dapat tidak diwajibkan bagi mahasiswa namun mahasiswa yang bersangkutan harus mengganti beban SKS dari mata kuliah praktek pelayanan dengan mata kuliah yang lain.

Tenggat Waktu Studi Mahasiswa

1. Tenggat waktu studi mahasiswa program Sarjana Teologi adalah 6 tahun, dengan perhitungan: maksimal 5 tahun untuk perkuliahan di kelas dan penulisan skripsi, serta 1 tahun untuk mengikuti mata kuliah Praktek Pelayanan Lapangan Satu Tahun.
2. Ketentuan tenggat waktu studi bagi mahasiswa pindahan adalah sbb:

3. Mahasiswa yang melewati tenggat waktu studi akan dicabut status kemahasiswaanya (drop out).

Tata Nilai

1. Nilai pada pokoknya diberikan dalam bentuk huruf A, B, C, D, dan E.
2. Masing-masing nilai ini memiliki angka kualitas sebagai berikut:
A = 4 per SKS, B = 3 per SKS, C = 2 per SKS D = 1 per SKS E = 0 per SKS
3. Pelaksanaan penilaian diatur lebih lanjut dalam Sistem Penilaian Akademik STT Amanat Agung.

Status Akademik

1.Setiap mahasiwa berada dalam status Mahasiswa Percobaan selama 2 (dua) semester pertama studi. Jika dalam masa ini seorang mahasiswa dinilai tidak mampu mengikuti studi baik secara akademik, karakter maupun pelayanan, maka mahasiswa yang bersangkutan akan dicabut status kemahasiswaannya. Keputusan pencabutan status kemahasiswaan diambil dalam Rapat Senat STT Amanat Agung tanpa harus menunggu selesainya masa 2 (dua) semester.
2. Mahasiswa program Sarjana Teologi harus senantiasa mempertahankan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.33.
3. Toleransi terhadap IPK di bawah 2.33 hanya diberikan sebanyak-banyaknya 2 kali (dua semester). Mahasiswa yang tidak mencapai ketentuan tersebut akan dicabut status kemahasiswaannya.
4. Maksimal toleransi bagi mahasiswa pindahan akan ditentukan kasus per kasus berdasarkan jumlah semester yang harus ditempuh.
5. Senat STT Amanat Agung dapat mencabut ijazah lulusan (alumni) STT Amanat Agung yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan sekolah yang berat seperti plagiarisme skripsi.

Cuti Akademik

1. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan cuti tidak mengikuti kegiatan akademik minimal satu semester, dan maksimal dua semester.
2. Mahasiswa diizinkan mengambil cuti apabila ia sudah duduk di Semester III kecuali ada alasan yang kuat dan sah. Keputusan keabsahan alasan yang diajukan mahasiswa diambil dalam Rapat Senat STT Amanat Agung.
3. Permohonan cuti harus disertai alasan yang jelas dan penting seperti sakit yang menghalangi kuliah, masalah keluarga atau pribadi, masalah keuangan, dan alasan lain yang sejenis.
4. Permohonan cuti diajukan secara tertulis oleh mahasiswa yang bersangkutan kepada Kaprodi dengan ditembuskan kepada Pembantu Ketua Puket Bidang Akademik. Keputusan terhadap permohonan cuti diambil dalam Rapat Senat STT Amanat Agung.
5. Permohonan cuti diajukan pada permulaan semester.
6. Mahasiswa yang mengambil cuti ketika perkuliahan telah berlangsung sebanyak lebih dari dua kali pertemuan, akan dianggap gagal (dan mendapat nilai E) dalam semua mata kuliah yang diambil pada semester tersebut kecuali ada pertimbangan-pertimbangan khusus.
7. Mahasiswa diharuskan membayar biaya perpanjangan (continuation fee) untuk mempertahankan untuk mempertahankan status kemahasiswaannya.
8. Mahasiswa yang tidak mengajukan permohonan cuti secara tertulis dan/atau tidak membayar biaya perpanjangan (continuation fee) dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa STT Amanat Agung.
9. Waktu cuti akademik tetap diperhitungkan dalam penentuan tenggat waktu studi kecuali karena pertimbangan khusus yang diputuskan dalam Rapat Senat STT Amanat Agung.

Pengunduran Diri

1. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan pengunduran diri dengan disertai alasan yang kuat dan sah.
2. Permohonan pengunduran diri diajukan secara tertulis oleh mahasiswa yang bersangkutan kepada Ketua STT Amanat Agung. dengan ditembuskan kepada semua Pembantu Ketua dan Kaprodi. Keputusan terhadap permohonan pengunduran diri diambil dalam Rapat Senat STT Amanat Agung.
3. Permohonan pengunduran diri diajukan pada permulaan semester.
4. Mahasiswa yang mengajukan pengunduran diri atau pemohonannya disetujui ketika perkuliahan telah berlangsung sebanyak lebih dari dua kali pertemuan, akan dianggap gagal (dan mendapat nilai E) dalam semua mata kuliah yang diambil pada semester tersebut kecuali ada pertimbangan khusus.
5. Mahasiswa berhenti dari statusnya sebagai mahasiswa STT Amanat Agung apabila permohonan pengunduran dirinya disetujui sebagaimana ditetapkan dengan keputusan Ketua STT Amanat Agung.
6. Mahasiswa yang ditolak permohonan pengunduran dirinya wajib tetap mengikuti kegiatan akademik menurut ketentuan yang berlaku. Apabila mahasiswa yang bersangkutan tidak bersedia menerima dan menjalankan keputusan, maka mahasiswa tersebut dikategorikan telah melanggar peraturan STT Amanat Agung yang dikenakan sanksi pencabutan status kemahasiswaan.

Pencabutan Status Kemahasiswaan

1. Pencabutan status kemahasiswaan mahasiswa dilakukan oleh Senat STT Amanat Agung apabila:

  1. Mahasiswa telah melampaui batas toleransi jumlah semester dimana IPK yang bersangkutan dibawah angka minimal.
  2. Mahasiswa tidak mampu menyelesaikan keseluruhan studinya dalam tenggat waktu yang ditentukan.
  3. Mahasiswa melakukan pelanggaran peraturan STT Amanat Agung yang berdasarkan ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi pencabutan status kemahasiswaannya.
  4. Permohonan pengunduran diri mahasiswa disetujui.

2. Bila dipandang perlu, pencabutan status kemahasiswaan mahasiswa dilakukan setelah berkonsultasi dengan orang tua, pemberi beasiswa, dan/atau lembaga pengutusnya.
3. Pencabutan status kemahasiswaan ditetapkan dalam keputusan Ketua STT Amanat Agung.

II. Peraturan Akademik dan Perkuliahaan

Penilaian Perkuliahaan

1. Sesuai Peraturan Pokok Studi, nilai diberikan dalam huruf A, B, C, D, dan E (=Gagal) dengan kualitas angka masing-masing 4, 3, 2, 1, dan 0.
2. Berdasarkan pertimbangan faktual atas prestasi mahasiswa, STT Amanat Agung merinci lagi Tata Nilai diatas dan menetapkan Sistem Penilaian Akademik STT Amanat Agung sbb:

Angka Prestasi Nilai Prestasi Bobot Prestasi

Predikat

94 - 100 A 4,00 Sangat Memuaskan
90 - 93 A- 3,67
87 - 89 B+ 3,33 Baik
84 - 86 B 3,00
80 - 83 B- 2,67
77 - 79 C+ 2,33 Cukup
74 - 76 C 2,00
70 - 73 C- 1,67
65 - 69 D+ 1,33 Kurang
60 - 64 D 1,00
 ≤ 59 E 0,00 Gagal

3. Prestasi mahasiswa ditentukan dengan Indeks Prestasi (IP) yang dinyatakan dalam bilangan dengan dua angka dibelakang koma. IP dihitung dengan rumus:

3. Mata kuliah yang mendapat nilai E (Gagal) harus diulang dengan cara mengulang mata kuliah tersebut, yang hanya dapat dilakukan sebanyak-banyaknya satu kali untuk mata kuliah prasyarat, dan sebanyak-banyaknya dua kali untuk mata kuliah non prasyarat.
4. Mahasiswa mendapat nilai E (Gagal) pada mata kuliah prasyarat tidak diperkenankan mengambil mata kuliah lanjutan sebelum mengulang kuliah mata kuliah prasyarat tersebut dan mendapatkan nilai kelulusan.
5. Nilai untuk mata kuliah yang diulang karena mendapat nilai E (Gagal) maksimal adalah C + (2.33).
6. Untuk memperbaiki nilai, mahasiswa dapat mengulang mata kuliah yang sudah diambil. Apabila mahasiswa telah lulus mata kuliah terkait, maka dalam penghitungan IPK, nilai baru mata kuliah yang terakhir menggantikan nilai sebelumnya.
7. Sikap tidak jujur dalam ujian dan karya tulis (misalnya: menyontek dan plagiarisme) akan dikenakan sanksi yang berat, baik secara akademik maupun administratif.
8. Jumlah sks mata kuliah yang diperoleh mahasiswa pindahan dari institusi pendidikan sebelumnya dapat ditransfer berdasarkan ketentuan yang berlaku berdasarkan keputusan Kaprodi dengan ketentuan maksimal SKS yang dapat diterima adalah 71 SKS.
9. Mahasiswa pindahan diharuskan mengulang mata kuliah bila:

  1. Mata kuliah biblika dan teologi sistematika sebelumnya hanya mendapat C atau lebih rendah menurut standar Sistem Penilaian Akademik STT Amanat Agung
  2. Mata kuliah tertentu yang dinilai oleh Kaprodi sebagai mata kuliah yang harus diulang.

10. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan atau diwajibkan untuk mengikuti mata kuliah tertentu di perguruan tinggi teologi lain atau institusi lain yang diakui oleh STT Amanat Agung. Keputusan mengenai hal diatas diambil oleh Kaprodi. Nilai yang diperoleh mahasiswa akan dicantumkan dalam Kartu Hasil Studi (KHS) sebagai mata kuliah pilihan.

Ketentuan Proses Perkuliahan

1. Dosen wajib menyusun silabus dan rencana garis besar pertemuan kuliah setiap minggu untuk mata kuliah yang diajarnya dan menyerahkan pada Kaprodi paling lambat 1 (satu) minggu sebelum perkuliahan dimulai serta membagikannya kepada semua peserta pada hari pertama kuliah.
2Dosen wajib memberikan penjelasan pada awal perkuliahan mengenai tugas akademik yang harus dikerjakan mahasiswa dan mengenai sistem serta cara penilaiannya.
3. Untuk mengambil mata kuliah, mahasiswa harus memperhatikan mata kuliah tertentu yang menjadi prasyarat bagi mata kuliah lainnya. Sebelum menyelesaikan mata kuliah prasyarat, mahasiswa tidak diperkenankan mengambil mata kuliah lanjutan. Ketentuan mengenai mata kuliah prasyarat diatur dalam Kurikulum.
4. Masa efektif perkuliahan dalam satu semester adalah sebanyak 16 kali pertemuan (16 x bobot SKS x 50 menit). Jumlah 16 kali sudah mencakup Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester, namun tidak termasuk satu minggu istirahat tengah semester (mid semester break).
5. Dalam hal tidak adanya pertemuan tatap muka seperti yang telah dijadwalkan, apabila dipandang perlu, dosen dan mahasiswa dapat dengan kesepakatan bersama mengatur waktu diluar jadwal reguler untuk pertemuan pengganti.
6. Apabila jumlah pertemuan menurut jadwal reguler kurang dari 14 kali, dosen dan mahasiswa wajib dengan kesepakatan bersama mengatur waktu diluar jadwal reguler untuk pertemuan tambahan.
7. Mahasiswa wajib hadir dalam pertemuan kuliah sekurang-kurangnya 75% dari jumlah jam kuliah dalam satu semester.
8. Ketidak-hadiran mahasiswa diperkenankan sebanyak-banyaknya 25 % dari jumlah jam kuliah dalam satu semester. Bila ketidak-hadiran mahasiswa melebihi 25 % dari jumlah jam kuliah yang ditentukan (yakni setara dengan 4 x 100 menit untuk mata kuliah berbobot 2 SKS, dan 4 x 150 menit untuk mata kuliah berbobot 3 SKS), maka mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan gagal (mendapat nilai E) dalam mata kuliah tersebut.
9. Yang dimaksud dengan ketidak-hadiran mahasiswa dalam kelas di atas adalah semua bentuk ketidak-hadiran, antara lain seperti absen, izin sakit, izin keperluan lain, dan terlambat lebih dari 15 menit.
10. Mahasiswa yang terlambat masuk kelas lebih dari 15 menit dihitung sebagai absen tanpa izin, sekalipun mahasiswa yang bersangkutan diizinkan mengikuti kelas tersebut.
11. Mahasiswa yang tidak hadir di kelas karena mendapat tugas dari STT Amanat Agung untuk mengikuti kegiatan di luar kampus, tetap dihitung sebagai “hadir” dengan mendapat tugas pengganti ketidak-hadirandari dosen pengajar. Sebelum hari perkuliahan, mahasiswa harus memberitahukan rencana ketidak-hadiran dan alasannya kepada dosen pengajar.

Tata Tertib Perkuliahaan

1. Dosen dan mahasiswa menjaga ketenangan ruang kelas supaya perkuliahan dapat berjalan dengan baik.
2. Mahasiswa yang akan keluar dari kelas untuk keperluan tertentu selama kelas berlangsung harus meminta izin pada dosen yang sedang mengajar. Dosen berhak tidak memberikan izin bila keperluan tersebut tidak penting.
3. Mahasiswa harus berpakaian rapi dan sopan dalam mengikuti perkuliahan. Mahasiswa dilarang menggunakan sandal dan celana pendek di dalam ruang kuliah ketika kuliah sedang berlangsung.
4. Telepon genggam dan alat elektronik lain yang dapat mengganggung jalannya perkuliahan dilarang diaktifkan dalam ruang kelas.
5. Ketentuan lainnya mengacu pada peraturan terkait yang berlaku di STT Amanat Agung.

Registrasi Mahasiswa

1. Mahasiswa baru secara otomatis telah diregistrasi untuk perkuliahan semester 1 (satu).
2. Sesuai hakikat Sistem Kredit Semester, setiap mahasiswa diregistrasi (didaftarkan) hanya untuk satu semester. Dengan demikian, pada setiap awal semester yang hendak diikutinya, kecuali pada semester satu, setiap mahasiswa harus mengisi formulir registrasi ulang (her-registrasi).
3. Menjelang akhir semester berjalan, mahasiswa harus mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) sementara untuk semester yang berikutnya. Pengisian dilakukan setelah berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik dan dengan persetujuan Kaprodi.
4. Mahasiswa baru mengisi KRS semester satu pada awal semester dan paling lambat sebelum hari kebaktian pembukaan semester tersebut. Waktu pengisian KRS ditentukan oleh Kaprodi.
5. Mahasiswa yang dikenakan sanksi skorsing mengisi KRS pada awal semester dimana dia aktif kembali sebagai mahasiswa dan paling lambat sebelum hari kebaktian pembukaan semester tersebut. Waktu pengisian KRS ditentukan oleh Kaprodi.
6. Pengisian KRS tidak dapat diwakili oleh orang lain dan hanya akan dilayani pada waktu yang ditentukan oleh Kaprodi.
7. Bila ada halangan serius sehingga tidak dapat hadir pada saat pengisian KRS yang ditentukan, mahasiswa harus mengajukan izin kepada Kaprodi , dan pengisian KRS harus dilakukan selambat-lambatnya pada hari registrasi ulang. Mahasiswa yang melakukan pengisian KRS diluar waktu yang ditentukan tanpa izin Kaprodi akan dikenakan denda (late registration fee) yang besarannya ditentukan oleh Puket Bidang Administrasi dan Keuangan.
8. Pada setiap awal semester, mahasiswa melakukan registrasi ulang di Bagian Administrasi Akademik untuk mengikuti perkuliahan di semester tersebut. Mahasiswa juga mengisi KRS tetap sesuai dengan Kartu Hasil Studi (KHS) semester sebelumnya. Perubahan daftar mata kuliah yang akan diambil harus sepengetahuan Dosen Pembimbing Akademik dan atas persetujuan Kaprodi.
9. Mahasiswa diberikan kesempatan membatalkan dan/atau menambahkan mata kuliah tertentu selambat-lambatnya 2 minggu setelah hari pertama perkuliahan, dan mahasiswa ybs diharuskan mencantumkan perihal pembatalan dan/atau penambahan tersebut dalam KRS. Pembatalan dan/atau penambahan tanpa dicantumkan dalam KRS atau setelah waktu yang ditetapkan dianggap tidak sah.
10. Mahasiswa yang ingin merubah KRS baik pembatalan atau penambahan mata kuliah harus berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik dan memberitahukan perubahan ini kepada dosen pengajar mata kuliah tersebut.
11. Pembatalan dan/atau penambahan hanya boleh dilakukan satu kali untuk mata kuliah yang sama.
12. Baik KRS sementara maupun tetap ditandatangani oleh Kaprodi dan mahasiswa yang bersangkutan.Mahasiswa dilarang mengubah sendiri KRS yang telah ditanda-tangani.

Tugas Mata Kuliah dan Penilaian Prestasi

1. Penilaian prestasi mahasiswa dinilai berdasarkan hasil tugas struktural dan ujian.
2. Ujian dapat berupa tes kecil (kuis), Ujian Tengah Semester (UTS), dan/atau Ujian Akhir Semester (UAS).
3. Tugas struktural dapat berupa laporan buku, tinjauan buku, penulisan makalah ilmiah, dan/atau tugas-tugas lain yang dianggap setara.
4. Beban tugas mata kuliah ditetapkan sebagai berikut:

  1. Tugas Struktural, terdiri dari:
    1. Satu makalah/paper (pribadi, presentasi, kelompok, dll.)
      • S.Th.       8 – 10 halaman
    2. Satu tugas baca buku
      • S.Th.       laporan buku/book report (500 hlm. Indonesia/300 hlm. Inggris)
  2. Evaluasi: Ujian Tengah Semester dan/atau Ujian Akhir Semester.UAS diharapkan ada. UTS dan/atau UAS dapat ditiadakan dengan ketentuan:
    1. Bila UTS atau UAS (salah satu) ditiadakan, tidak perlu ada penambahan tugas struktural.
    2. Bila UTS dan UAS ditiadakan, perlu diganti dengan satu tugas struktural.
Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester

1. Jadwal pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) ditentukan dalam Kalender Akademik.
2. UTS dan UAS adalah ujian kelas yang merupakan bagian dari komponen peniliaian keberhasilan studi mahasiswa dalam suatu mata kuliah.
3. UTS dan UAS dapat dilaksanakan secara tertulis ataupun tidak tertulis sesuai tuntutan mata kuliah.
4. Dalam kesepakatan dosen dan mahasiswa, pelaksanaan Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester dapat dilakukan pada waktu yang berbeda dari jadwal yang ditetapkan.
5. Mahasiswa yang berhalangan mengikuti ujian pada waktu yang ditentukan dapat mengikuti ujian pada waktu lain apabila disetujui oleh dosen pengajar.

III. Peraturan Wisuda

Persyaratan Wisuda

1. Mahasiswa hanya dapat diwisuda apabila ia sudah menyelesaikan kewajiban akademis danadministratifnya.
2. Kewajiban akademis berkenaan dengan penyelesaikan semua tuntutan kurikulum program studi yang diikuti.
3. Kewajiban administrasi mahasiswa yaitu menyelesaikan semua tanggung jawab berkenaan dengan Perpustakaan yang dibuktikan dengan keterangan dari Kepala Perpustakaan, menyelesaikan administrasi keuangan yang dibuktikan dengan keterangan dari Kepala Bagian Keuangan, dan membayar uang wisuda.

Yudisium

1. Mahasiswa yang akan diwisuda akan diberikan status yudisium yang diambil dalam rapat Senat STT Amanat Agung.
2. Yudisium kelulusan mahasiswa diambil dari Indeks Prestasi Kumulatif selama masa studi yang bersangkutan.
3. Kategori Yudisium adalah sebagai berikut:

  1. 3.51 - 4.00  Dengan Pujian (Cum Laude)
  2. 3.11 - 3.50  Sangat Memuaskan
  3. 2.33 - 3.10  Memuaskan
Upacara Wisuda

1. Wisuda adalah upacara akademik yang diselenggarakan oleh STT Amanat Agung untuk melantik mahasiswa yang telah lulus dan telah meyelesaikan semua kewajibannya sesuai ketentuan STT Amanat Agung.
2. Upacara wisuda diselenggarakan 1 (satu) kali dalam satu tahun akademik.
3. Wisudawan wajib mengenakan toga yang disediakan oleh STT Amanat Agung.
4. Wisudawan akan menerima ijazah dan transkrip akademik.
5. Wisudawan yang tidak dapat mengikuti upacara wisuda diwajibkan mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Puket Bidang Akademik disertai alasan yang kuat dan sah. Apabila permohonannya disetujui, maka mahasiswa yang bersangkutan akan diwisuda secara in absentia.
6. Semua mahasiswa yang aktif dalam semester saat mana upacara wisuda diadakan kecuali yang sedang menjalani Praktek Pelayanan Satu Tahun, wajib hadir dalam upacara wisuda. Permohonan izin untuk tidak hadir dalam upacara wisuda harus diajukan kepada Puket Bidang Akademik.

Transkrip Akademik

1. Transkip akademik hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah lulus dan mencapai gelar akademik setelah menyelesaikan semua tuntutan akademik, karakter, dan pelayanan.
2. Transkrip akademik memuat keterangan mengenai prestasi akademik dan yudisium kelulusan mahasiswa.
3. Transkrip memuat catatan mengenai semua mata kuliah yang diperoleh oleh mahasiswa selama studi dan IPK terakhir. Bila ada mata kuliah yang mendapat nilai E (gagal) dan telah diulang, maka baik nilai E (gagal) maupun nilai yang baru dicantumkan dalam transkrip. Bila untuk perbaikan nilai mahasiswa mengulang mata kuliah yang sudah lulus, maka hanya nilai terakhir mata kuliah yang dicantumkan.
4. Dalam transkrip akademik mahasiswa pindahan dicantumkan keterangan mengenai mata kuliah yang telah diambil dalam institusi pendidikan sebelumnya (nama mata kuliah, jumlah SKS, dan nilai prestasi) dan mengenai mata kuliah yang diambil selama studi di STT Amanat Agung.
5. Mahasiswa yang dicabut status kemahasiswaan dan dihentikan studinya menurut ketentuan yang berlaku, hanya akan diberikan surat keterangan nilai dengan dibubuhi keterangan mengenai semester dimana penghentian studi (pencabutan status kemahasiswaan) dilakukan.
6. Transkrip atau surat keterangan untuk mahasiswa akan dibubuhi tanda “Student Copy” dan hanya diberikan satu kali kepada mahasiswa. Mahasiswa akan dikenakan biaya menurut ketentuan yang berlaku bila menghendaki transkrip atau surat keterangan “Student Copy” yang baru. Permintaan transkrip atau surat keterangan untuk dipakai dalam rangka pendaftaran ke sekolah lain juga akan dikenakan biaya menurut ketentuan yang berlaku.

 

Peraturan Studi - Magister Teologi (M.Th.)

Syarat Penerimaan

1. Calon mahasiswa yang mendaftar harus memiliki gelar sekurang-kurangnya Sarjana Teologi (S.Th) atau Sarjana Nonteologi dengan IPK minimal 2.75. Calon mahasiswa harus melampirkan salinan ijazah dan transkrip nilai dari studi sebelumnya.
2. Calon mahasiswaharus memiliki pengalaman pelayanan di gereja atau lembaga Kristen lainnya minimal 2 tahun. Jikalau masih melayani di gereja atau lembaga Kristen, maka calon mahasiswa harus mendapatkan surat keterangan atau rekomendasi dari gereja atau lembaga yang dilayaninya untuk melanjutkan studi.
3. Calon mahasiswa harus menyerahkan suatu karya tulis akademis untuk dinilai kemampuan akademisnya dan juga mengikuti wawancara.
4. Calon mahasiwa harus mengikuti ujian bahasa Inggris yang diatur oleh pihak sekolah atau memiliki nilai TOEFL yang masih berlaku (paling lama 2 (dua) tahun dari waktu ujian TOEFL yang diikuti) dengan nilai minimal 450.
5. Calon mahasiswa harus mengisi formulir pendaftaran, membayar biaya pendaftaran, serta menyerahkan berbagai kelengkapan administrasi pendaftaran yang diminta. Berbagai kelengkapan administrasi pendaftaran yang harus diserahkan adalah:

6. Mahasiswa yang diterima diwajibkan mengikuti Orientasi Studi yang diselenggarakan sesuai dengan waktu dan tujuan yang ditentukan oleh STT Amanat Agung.

Sistem Penyelenggaraan Akademik

Program Magister Teologi dirancang terpadu untuk dapat diselesaikan dalam rentang waktu antara 2 (dua) tahun (4 semester) sampai 4 (empat) tahun (8 semester), termasuk penyusunan tesis.Jumlah SKS yang harus diselesaikan adalah 50 SKS. Secara umum proses pembelajaran dilakukan dalam bentuk kuliah tatap muka, studi mandiri dan penulisan tesis.

Pada tahap pertama para mahasiswa harus menyelesaikan 28 SKS dalam bentuk kuliah tatap muka yang dilaksanakan secara reguler atau secara intensif.Kuliah bisa juga diberikan dalam bentuk studi mandiri dengan dibimbing seorang dosen. Adapun pembagian bidang-bidang mata kuliah yang harus diselesaikan adalah sebagai berikut:

  1. Mata Kuliah Inti (12 SKS)
  2. Mata Kuliah Konsentrasi (16 SKS)
  3. Mata Kuliah Tugas akhir (12 SKS)
  4. Beberapa peraturan yang berkaitan dengan kegiatan akademik pada studi tahap pertama ini adalah sebagai berikut:
    1. Sesuai dengan hakekat Satuan Kredit Semester (SKS), setiap mahasiswa melakukan registrasi hanya untuk satu semester.
    2. Pada setiap awal semester yang hendak diikuti, setiap mahasiswa harus mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) rangkap dua pada tanggal yang ditetapkan. Setiap mahasiswa, kecuali mahasiswa baru, menerima Kartu Hasil Studi (KHS) pada waktu pengisian KRS. Pengisian KRS harus ditindaklanjuti dengan pembayaran biaya studi semester baru. Jikalau mahasiswa tidak memenuhi kewajiban pembayaran biaya studi sesuai dengan waktu yang disepakati, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak diijinkan untuk mengikuti perkuliahan pada semester tersebut.
    3. Mahasiswa diberi waktu dalam dua minggu pertama perkuliahan di setiap semester untuk menambah atau membatalkan mata kuliah. Setelah batas waktu dua minggu tersebut, maka penambahan dan pembatalan tidak diijinkan.
    4. Mahasiswa diharapkan untuk memenuhi semua tuntutan mata kuliah yang diambil (kehadiran, tugas-tugas, ujian).
    5. Mahasiswa harus hadir pada waktu kuliah tatap muka sekurang-kurangnya 75% dari jumlah jam kuliah dalam satu semester. Jikalau absensi melampaui 75% maka mahasiswa dinyatakan gagal dalam mata kuliah tersebut.
    6. Mata kuliah yang diadakan dalam bentuk studi mandiri dibimbing oleh dosen yang ditetapkan. Dosen pembimbing dan mahasiswa menyusun dan menyepakati rancangan mata kuliah studi mandiri tersebut.Setiap studi mandiri mencakup minimal 2 (dua) Laporan Buku dan 1 (satu)makalah.
    7. Setiap tugas yang diserahkan dua minggu setelah batas waktu yang ditentukan tidak akan diterima. Tugas tersebut akan dianggap gagal dan mahasiswa diharuskan mengulang keseluruhan mata kuliah tersebut. Jikalau tugas diserahkan terlambat tetapi masih dalam 2 (dua) minggu yang diijinkan setelah batas waktu, tugas tersebut akan mendapatkan pemotongan nilai.
    8. Nilai minimal untuk kelulusan setiap mata kuliah adalah B. Mata kuliah yang mendapat nilai di bawah B harus diulang. Mahasiswa hanya diijinkan untuk mendapatkan nilai di bawah B sebanyak-banyaknya dalam 2 (dua) mata kuliah. Jikalau lebih dari 2 (dua) mata kuliah, maka mahasiswa dinyatakan gagal.
  5. Pada tahap kedua, setelah menyelesaikan perkuliahan 28 SKS, para mahasiswa juga diwajibkan untuk menulis tesis.Tesis yang ditulis memiliki bobot 8 SKS. Proses penelitian dan penulisan tesis didahului dengan pengajuan topik yang kemudian ditindak-lanjuti dengan pengajuan proposal tesis oleh mahasiswa kepada dosen pembimbing. Setelah Proposal Tesis mendapat persetujuan dari dosen pembimbing, akan diadakan Ujian Proposal Tesis.

    Beberapa peraturan mengenai Ujian Proposal Tesis adalah sebagai berikut:
    1. Waktu Ujian Proposal Tesis ditetapkan oleh Bagian Akademik Pascasarjana setelah berkonsultasi dengan dosen pembimbing dan mahasiswa yang bersangkutan.
    2. Ujian Proposal Tesis akan dihadiri oleh tiga orang dosen dari tim Pascasarjana yang telah ditetapkan, termasuk dosen pembimbing proposal dan mahasiswa yang mengajukan proposal.
    3. Ujian Proposal Tesis dipimpin oleh dosen pembimbing proposal. Dua dosen yang lain berperan sebagai penanggap.
    4. Pada awal Ujian Proposal Tesis, mahasiwa yang bersangkutan dipersilahkan untuk mempresentasikan ringkasan Proposal Tesisnya kepada 3 (tiga) orang dosen tersebut selama 5 – 10 menit.
    5. Dalam pembahasan Proposal Tesis, harus jelas arah penelitian yang akan dilakukan oleh mahasiswa.
    6. Dalam pembahasan, dosen pembimbing meminta tanggapan dan masukan berupa pertanyaan, kritik dan saran dari 2 (dua) dosen yang berperan sebagai penguji.
    7. Mahasiswa harus mempertanggungjawabkan isi proposal tesisnya dengan merespons tanggapan dan masukan yang diterimanya.
    8. Di akhir ujian, para penguji harus melakukan percakapan tertutup untuk memutuskan apakah Proposal Tesis mahasiswa yang bersangkutan diterima atau ditolak dan apakah mahasiswa tersebut perlu memperbaiki proposalnya.
    9. Setelah Proposal Tesis dinyatakan diterima, mahasiswa yang bersangkutan diperbolehkan memulai penulisan tesis.
    10. Jika Proposal Tesis dinilai kurang memenuhi syarat, mahasiswa yang bersangkutan diminta untuk memperbaiki lagi Proposalnya selama 2 (dua) minggu.
    11. Sesudah dilakukan perbaikan berdasarkan usul dan saran dari para dosen, Proposal Tesis yang sudah diperbaiki itu diberikan kepada para dosen penguji untuk dibaca kembali selama 1 (satu) minggu.
    12. Waktu ujian berikutnya ditentukan bersama oleh para dosen pembaca dan mahasiswa yang bersangkutan.
    13. Jika proposal yang sudah diperbaiki itu masih tetap di nilai belum memenuhi syarat maka mahasiswa diberikan kesempatan terakhir untuk memperbaiki Proposal Tesisnya selama 2 (dua) minggu.
    14. Proposal Tesis yang sudah diperbaiki itu diberikan kepada dosen pembimbing dan 2 (dua) dosen pembaca untuk dibaca kembali selama 1 (satu) minggu dan diujikan.
    15. Jika Proposal yang sudah diperbaiki itu masih belum memenuhi syarat maka mahasiswa dinyatakan gagal dan harus mengganti topik jikalau tenggat waktu masih memungkinkan.
  6. Beberapa peraturan mengenai penulisan Tesis adalah sebagai berikut:
    1. Mahasiswa diperbolehkan untuk mulai menulis Tesis setelah dinyatakan lulus dalam Ujian Proposal Tesis.
    2. Topik Tesis dibuat berpedoman pada hasil penilaian dan perbaikan dari Ujian Proposal Tesis. Tesis harus membuktikan kompetensi ilmiah dan ketrampilan meneliti.
    3. Seorang dosen pembimbing Tesis ditetapkan untuk memberikan bimbingan dan arahan pada mahasiswa. Mahasiswa diwajibkan mengadakan pertemuan bimbingan secara berkala dan teratur sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara dosen pembimbing dan mahasiswa. Dosen pembimbing juga berperan sebagai penguji.
    4. Dua dosen lain, baik dosen tetap atau dosen tidak tetap, ditunjuk sebagai penguji.
    5. Tidak menutup kemungkinan bahwa mahasiswa diminta untuk memperbaiki Tesis sesuai saran dan koreksi dari pembaca kedua.
    6. Tesis dinyatakan lulus jikalau penguji bersepakat bahwa Tesis tersebut layak untuk diluluskan.
    7. Nilai Tesis ditentukan berdasarkan penilaian yang diberikan oleh tim penguji.
    8. Dalam memberikan penilaian untuk kualitas Tesis, para pembaca akan melihat beberapa hal di bawah ini:
      1. Kecakapan dalam menyusun argumen yang jelas.
      2. Pengetahuan umum yang baik mengenai area yang berkaitan dengan topik tesis tsb.
      3. Pemahaman yang kritis terhadap tulisan-tulisan mengenai topik yang dipilih.
      4. Kemampuan analisa yang tajam.
      5. Teknis penulisan yang baik dengan mengikuti format yang ditetapkan.
    9. Format Tesis harus sesuai dengan Pedoman Penulisan yang ditetapkan oleh STTAmanat Agung dan juga mengacu pada Kate L. Turabian, A Manual for Writers of Term Papers, Theses, and Dissertation, 7th Edition (Chicago: The University of Chicago Press, 2007).
    10. Tesis yang sudah selesai diserahkan ke bagian akademik program pascasarjana sebanyak 3 (tiga) eksemplar. Tesis harus diserahkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum batas akhir studi.
Cuti Akademik

1. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan cuti studi tidak mengikuti kegiatan akademik maksimal 2 (dua) semester selama masa studi. Cuti harus diambil per semester.
2. Mahasiswa diizinkan mengambil cuti apabila yang bersangkutan telah menjalani minimal 2 (dua) semester kecuali ada alasan yang kuat dan sah.
3. Permohonan cuti harus disertai dengan alasan yang jelas dan penting seperti sakit yang menghalangi kuliah, masalah keluarga atau pribadi, masalah keuangan, dan alasan lain yang sejenis.
4. Permohonan cuti diajukan secara tertulis oleh mahasiswa yang bersangkutan kepada Kaprodi dengan ditembuskan kepada Direktur Program Pasca-Sarjana. Keputusan keabsahan terhadap permohonan cuti akademik yang diajukan mahasiswa diambil dalam rapat tim program pascasarjana.
5. Permohonan cuti diajukan pada permulaan semester.
6. Mahasiswa yang mengambil cuti ketika perkuliahan telah berlangsung sebanyak lebih dari 2 (dua) kali pertemuan, akan dianggap gagal (dan mendapat nilai E) dalam semua mata kuliah yang diambil pada semester tersebut kecuali ada pertimbangan-pertimbangan khusus atau alasan yang sangat kuat dan sah.
7. Mahasiswa diharuskan membayar biaya perpanjangan (continuation fee) untuk mempertahankan status kemahasiswaannya.
8. Mahasiswa yang tidak mengajukan permohonan cuti secara tertulis dan/atau tidak membayar biaya perpanjangan (continuation fee) dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa STT Amanat Agung.
9. Waktu cuti akademik tetap diperhitungkan dalam penentuan batas waktu studi kecuali karena pertimbangan khusus yang diputuskan dalam Rapat Senat STT Amanat Agung.

Putus Kuliah (DO)

1. Pencabutan status kemahasiswaan dilakukan oleh Senat STT Amanat Agung apabila:

  1. Mahasiswa telah melampaui batas toleransi jumlah mata kuliah yang mendapat nilai di bawah B. Batas toleransi yang bisa diberikan adalah tidak lebih dari dua mata kuliah, baik untuk mata kuliah yang sama yang diulang maupun mata kuliah yang berbeda.
  2. Mahasiswa tidak lulus setelah 3 (tiga) kali menempuh Seminar Proposal Tesis.
  3. Mahasiswa tidak mampu menyelesaikan keseluruhan studinya dalam tenggat waktu yang ditentukan.
  4. Mahasiswa melakukan pelanggaran peraturan STT Amanat Agung yang berdasarkan ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi pencabutan status kemahasiswaannya.

2. Bila dipandang perlu, pencabutan status kemahasiswaan dilakukan setelah berkonsultasi dengan orang tua, pemberi beasiswa, dan/atau lembaga pengutusnya.
3. Pencabutan status kemahasiswaan ditetapkan dalam keputusan Ketua STT Amanat Agung.
4. Putus kuliah bisa juga dikarenakan pengunduran diri mahasiswa. Mahasiswa yang berencana mengundurkan diri perlu mengajukan surat resmi kepada Kaprodi dengan tembusan pada Direktur Program Pascasarjana dan Ketua STT Amanat Agung. Permohonan pengunduran diri bisa diberikan setelah mahasiswa yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi.

Sistem Pemberian Nilai

1. Sesuai Peraturan Pokok Studi, nilai diberikan dalam huruf A, B, C, D, dan E (=Gagal) dengan kualitas angka masing-masing 4, 3, 2, 1, dan 0.
2. Berdasarkan pertimbangan faktual atas prestasi mahasiswa, STT Amanat Agung merinci lagi Tata Nilai diatas dan menetapkan Sistem Penilaian Akademik STT Amanat Agung sbb:

Angka Prestasi

Nilai Prestasi

Bobot Prestasi

Predikat

94 - 100 A 4,00

Sangat Memuaskan

90 - 93 A- 3,67
87 - 89 B+ 3,33 Baik
84 - 86 B 3,00
80 - 83 B- 2,67
77 - 79 C+ 2,33 Cukup
74 - 76 C 2,00
70 - 73 C- 1,67
65 - 69 D+ 1,33 Kurang
60 - 64 D 1,00
 ≤ 59 E 0,00 Gagal

3. Prestasi mahasiswa ditentukan dengan Indeks Prestasi (IP) yang dinyatakan dalam bilangan dengan dua angka dibelakang koma. IP dihitung dengan rumus:

4.Jumlah SKS dan nilai yang diperoleh mahasiswa dari setiap komponen program studi dicatat dalam Rekaman Akademik (Academic Record). Perhitungan atas seluruh nilai inilah yang menentukan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan Yudisium mahasiswa pada akhir masa studi.
5. Mata kuliah yang mendapat nilai di bawah B dianggap gagal dan harus diulang dengan cara mengulang mata kuliah tersebut. Mahasiswa diijinkan untuk mendapatkan nilai di bawah B untuk mata kuliah apa pun maksimal hanya 2 kali. Tidak ada nilai maksimal untuk mata kuliah yang diulang karena gagal.
6. Untuk memperbaiki nilai, mahasiswa dapat mengulang mata kuliah yang sudah diambil. Apabila mahasiswa telah lulus mata kuliah tersebut, maka dalam perhitungan IPK, niali baru mata kuliah yang terakhir menggantikan nilai sebelumnya.
7. Sikap tidak jujur dalam ujian dan karya tulis (misalnya: mencontek dan plagiarism) akan dikenakan sanksi yang berat, baik secara akademik maupun administratif.
8. Jumlah SKS mata kuliah yang diperoleh mahasiswa pindahan dari institusi pendidikan sebelumnya dapat ditransfer berdasarkan ketentuan yang berlaku berdasarkan keputusan Kaprodi dengan ketentuan maksimal SKS yang diterima adalah 16 SKS.
9. Mahasiswa dapat mengajukan permohoanan atau diwajibkan untuk mengikuti mata kuliah tertentu di perguruan tinggi teologi lain atau institusi lain yang diakui oleh STT Amanat Agung. Keputusan mengenai hal diatas diambil oleh Kaprodi. Nilai yang diperoleh mahasiswa akan dicantumkan dalam Kartu Hasil Studi (KHS) sebagai mahasiswa pindahan.

Persyaratan Wisuda

1. Mahasiswa hanya dapat diwisuda apabila yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademis dan administratifnya.
2. Kewajiban akademis berkenaan dengan penyelesaian semua tuntutan kurikulum program studi yang diikuti.
3. Kewajiban administrasi mahasiswa yaitu menyelesaikan semua tanggung jawab berkenaan dengan Perpustakaan yang dibuktikan dengan keterangan dari Kepala Perpustakaan, menyelesaikan administrasi keuangan yang dibuktikan dengan keterangan dari Kepala Bagian Keuangan dan membayar uang wisuda.
4. Mahasiswa dinyatakan lulus apabila mencapai IPK minimal B.

Yudisium Cum Laude hanya diberikan bila mahasiswa menyelesaikan studi tidak lebih dari 8 semester.

Dilihat: 19124
Cetak