STT Amanat Agung membuka kesempatan bagi orang Kristen untuk mengikuti kuliah sebagai mahasiswa pendengar (audit).
Ketentuan Akademik dan Perkuliahan
- Mahasiswa harus mengisi lembar pengambilan mata kuliah.
- Lembar pengambilan mata kuliah harus ditandatangani oleh Kaprodi S.Th.
- Mahasiswa diizinkan mengambil audit dalam sebanyak-banyaknya 3 mata kuliah setiap semester.
- Mahasiswa tidak dapat mengambil audit dalam mata kuliah yang bersifat keahlian musik seperti Praktek Individual Mayor (Piano dan Vokal) dan Praktek Individual Minor (Piano, Vokal dan Instrumen).
- Mahasiswa wajib menaati Tata Tertib Perkuliahan yang berlaku.
- Mahasiswa harus hadir dalam kelas tepat waktu dan bersungguh-sungguh dalam mengikuti perkuliahan.
- Ketidak-hadiran (absensi) mahasiswa tidak boleh melebihi 25% (setara 4 kali pertemuan sesuai bobot sks mata kuliah) jadwal tata mukamata kuliah per semester. Mahasiswa yang ketidak-hadirannya melebihi 25% dapat dinilai tidak sungguh-sungguh dalam mengikuti perkuliahan.
- Terhadap mahasiswa tidak sungguh-sungguh dalam mengikuti perkuliahan, Kaprodi S.Th. akan mempertimbangkan pendaftaran kembali mahasiswa tersebut sebagai mahasiswa pendengar pada semester lainnya.
- Mahasiswa pendengar tidak memiliki hak untuk bertanya dalam kelas atau untuk mendapatkan bimbingan pribadi dari dosen pengajar kecuali diizinkan oleh dosen pengajar yang bersangkutan.
Biaya Kuliah dan Fasilitas
- Biaya kuliah satu SKS ditetapkan berdasarkan keputusan Puket Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi.
- Mahasiswa tidak mempunyai hak untuk meminjam buku perpustakaan, menggunakan laboratorium komputer, atau fasilitas lain yang sejenis.